Korban sebelumnya mengalami sejumlah luka akibat serangan pisau dapur yang dilakukan oleh tetangganya sendiri.
Kapolresta Balikpapan Jerrold HY Kumontoy melalui Kapolsek Balikpapan Utara Mochammad Rezsa Aditulloh mengatakan korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanujoso Djatiwibowo.
“Korban sudah menjalani operasi dan mendapat beberapa jahitan pada area luka. Kondisinya mulai membaik, namun masih belum bisa dimintai keterangan,” ujar Rezsa dalam jumpa pers di Polsek Utara, Senin (16/3/2026).
Insiden penikaman tersebut terjadi pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Soekarno Hatta Km 4, Gang Tape, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Pelaku yang diketahui berinisial S (31), seorang ibu rumah tangga, telah diamankan oleh polisi tidak lama setelah kejadian. Pelaku dan korban diketahui tinggal di lingkungan rumah kontrakan yang sama.
Rezsa menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang menjemur pakaian di teras rumah. Saat itu pelaku menutup pintu rumahnya, yang kemudian memicu kemarahan korban.
Korban disebut menuduh pelaku melakukan santet, bahkan melontarkan kata-kata kasar yang membuat pelaku tersinggung.
“Korban menuduh pelaku melakukan santet dan juga mengeluarkan kata-kata kasar,” jelas Rezsa.
Pertengkaran pun tidak terhindarkan. Adu mulut antara keduanya berlanjut hingga aksi saling dorong di teras rumah kontrakan. Di tengah keributan tersebut, pelaku melihat sebuah pisau dapur tergeletak di lantai teras, tepatnya di bawah sepeda motor yang terparkir. Pelaku kemudian mengambil pisau tersebut dan menyerang korban. Serangan mengenai beberapa bagian tubuh korban, di antaranya punggung, kepala, lengan kiri, dan dada kiri.
“Luka terdalam berada di bagian punggung dengan kedalaman sekitar lima sentimeter,” kata Rezsa.
Usai melakukan penyerangan, pelaku masuk kembali ke rumahnya dan mengunci pintu. Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut sempat berupaya mendobrak rumah pelaku sebelum akhirnya polisi tiba di lokasi.
Petugas kemudian meminta pelaku membuka pintu. Setelah pintu dibuka, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti berupa pisau dapur bergagang plastik hitam sepanjang sekitar 30,5 sentimeter.
Tim dari Polresta Balikpapan bersama aparat dari Polda Kalimantan Timur dan Polsek Balikpapan Utara kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti.
Polisi juga mengungkapkan sebelum kejadian penikaman, korban dan pelaku telah memiliki persoalan pribadi yang memicu ketegangan.
“Korban menilai pelaku bersikap sombong karena jarang bertegur sapa dengan tetangga. Selain itu korban juga pernah mengadu domba pelaku dengan suaminya,” ungkapnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Balikpapan Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun.
Editor: Erwin