Ia menjelaskan, apabila dalam proses pembangunan terdapat perubahan pada rencana proyek, maka pihak pengembang wajib melakukan penyesuaian terhadap dokumen lingkungan yang dimiliki.
“Boleh menggunakan AMDAL lama, tapi hanya untuk penataan lahan. Untuk pembangunan, kalau ada perubahan harus revisi site plan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan adendum atau revisi AMDAL,” ujarnya melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (13/3/2026).
Sudirman juga menanggapi temuan batu bara yang muncul saat proses penataan lahan di lokasi proyek tersebut. Menurutnya, keberadaan material tersebut tidak menjadi masalah selama tidak diambil atau dipindahkan keluar dari area proyek.
“Tidak apa-apa selama bukan untuk diambil. Nanti ditimbun kembali di lokasi yang aman di sekitar situ dan tidak boleh dibawa keluar,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, material batu bara yang ditemukan saat proses pengerjaan lahan tersebut saat ini dikumpulkan di area proyek. Hal itu dilakukan agar material tersebut nantinya dapat ditimbun kembali.
“Ya, dikumpulkan karena saat menata lahan ditemukan batu bara. Nanti akan ditimbun lagi,” tandasnya.
DLH Kota Balikpapan menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan proyek tersebut agar tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan lingkungan yang berlaku.
Diketahui, DPRD Kota Balikpapan meminta agar aktivitas di lokasi pembangunan Plaza 88 yang berada di depan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome dihentikan sementara.
Permintaan tersebut disampaikan hingga seluruh perizinan serta kewajiban dari pihak pengembang dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor: Erwin