Presidium KIKA, Herdiansyah Hamzah, menjelaskan chilling effect merujuk pada situasi ketika masyarakat menjadi takut atau ragu untuk bersuara ataupun melakukan advokasi karena khawatir menghadapi tekanan atau proses hukum.
“Karena itu perkara ini penting dibaca secara hati-hati, sebab dampaknya bisa meluas pada gerakan pembela lingkungan di berbagai daerah,” ujar Castro, sapaan Herdiansyah, Minggu (8/3/2026).
Pandangan tersebut disampaikan melalui dokumen amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan KIKA kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam perkara Nomor 256/Pid.B/2025/PN Tgt.
Menurut Castro, perkara itu tidak dapat dilihat semata sebagai kasus pidana biasa. Ia menilai kasus ini memiliki konteks lebih luas, yakni konflik agraria serta perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dari aktivitas industri ekstraktif.
Perkara itu sendiri berakar dari konflik antara masyarakat adat Dayak Deah di Muara Kate, Kabupaten Paser, dengan perusahaan tambang batu bara.
Penolakan warga muncul karena aktivitas pengangkutan batu bara atau hauling dinilai menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan jalan hingga terganggunya sumber air masyarakat.
Warga kemudian mendirikan posko untuk menghadang truk pengangkut batu bara yang melintas di wilayah mereka. Namun, pada 14 hingga 15 November 2024 malam terjadi peristiwa kekerasan di sekitar posko tersebut yang mengakibatkan meninggalnya Rusel, yang juga merupakan bagian dari komunitas warga penolak tambang.
Dalam perkara ini, Misran Toni didakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, hingga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Castro juga menyoroti proses penangkapan terdakwa yang baru dilakukan delapan bulan setelah peristiwa terjadi.
“Pertanyaannya, apakah memang ada bukti baru yang muncul setelah delapan bulan atau justru ada faktor lain yang memengaruhi proses penangkapan itu,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
“Undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa orang yang memperjuangkan lingkungan hidup tidak bisa dipidana atau digugat secara perdata,” tutupnya.
Editor: Erwin