Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi Surat Edaran Wali Kota terkait pembatasan operasional selama bulan suci.
Kepala Satpol PP Balikpapan Boedi Liliono mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan sebagian besar pelaku usaha telah mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Selama ini mereka mau menuruti dan tertib. Sudah diingatkan sampai jam 11.00 untuk biliar,” ujar Boedi Jumat (6/3/2026).
Dari hasil inspeksi di sejumlah lokasi, Satpol PP masih menemukan minuman keras (miras), namun jumlahnya relatif sedikit.
“Untuk miras yang kami amankan itu sedikit saja, karena memang kami menemukannya di lokasi biliar. Untuk THM selama Ramadan semuanya tutup,” jelasnya.
Pengelola usaha pada umumnya mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan selama Ramadan. Satpol PP juga telah memasang informasi terkait jam operasional tersebut di sejumlah lokasi usaha.
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menempelkan jam-jam operasional mereka selama Ramadan agar mudah diketahui dan dipatuhi,” pungkas Boedi.
Editor: Aspian Nur