Aparat kepolisian menilai lingkungan kerja dengan sistem shift dan ritme tinggi menjadi celah baru yang dimanfaatkan jaringan pengedar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, pola kerja tanpa henti di kawasan tambang membuat sebagian pekerja tergoda menggunakan narkoba dengan alasan menjaga stamina dan konsentrasi.
Persepsi keliru itu terus dimanfaatkan bandar untuk memperluas pasar. Karena itu, penanganan tidak bisa berhenti pada pengguna di lapangan.
“Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektualnya. Kalau hanya pekerja yang ditangkap, jaringan di atasnya tetap berjalan,” kata Romylus kepada Korankaltim.com Selasa (3/3/2026).
Kasus terbaru diungkap jajaran Polres Kutai Timur yang menyita 104,64 gram sabu dari tiga tersangka yang satu diantaranya merupakan karyawan aktif perusahaan kontraktor tambang di Kutai Timur.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat di kawasan Tongkonan Ranu, Sangatta. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan peredaran sabu tidak hanya terjadi di permukiman, tetapi juga masuk ke lingkungan kerja subkontraktor tambang.
"Para pelaku diduga memanfaatkan relasi sesama pekerja untuk memperluas distribusi," katanya.
Polisi akan mengembangkan perkara hingga ke pemasok utama. Strategi tahun ini difokuskan pada pemutusan aliran dana dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Yang kami kejar bukan sekadar barang buktinya, tetapi juga aset yang diperoleh dari bisnis haram itu. Sumber dananya harus diputus supaya jaringan lumpuh,” tegasnya.
Perusahaan tambang diminta meningkatkan pengawasan internal, termasuk pemeriksaan berkala terhadap pekerja dan pembatasan akses keluar-masuk area kerja. Kepolisian berharap kawasan industri strategis tidak menjadi pasar baru peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Editor: Aspian Nur