Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota terkait aktivitas usaha di bulan suci.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, mengatakan, penertiban difokuskan pada pengawasan jam operasional serta penutupan tempat hiburan malam.
“Kami bersama rekan-rekan OPD dan TNI-Polri melaksanakan monitoring dan penertiban dalam rangka menegakkan Surat Edaran Wali Kota tentang penghormatan terhadap masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, tempat hiburan malam diwajibkan tutup selama Ramadan. Sementara itu, usaha permainan seperti biliar dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 23.00 Wita.
Tim gabungan memulai pemantauan sekitar pukul 22.00 Wita. Yosep menyebutkan, sebagian besar pelaku usaha telah mematuhi ketentuan dengan menutup operasional tepat waktu.
“Tadi kami mengimbau agar usaha yang masih beroperasi segera tutup sesuai batas waktu. Setelah pukul 23.00 Wita, umumnya sudah tutup,” jelasnya.
Selain pengawasan jam operasional, petugas juga memantau potensi gangguan ketertiban umum, termasuk kemacetan akibat aktivitas kafe yang marak selama Ramadan. Jika ditemukan potensi gangguan, petugas langsung memberikan teguran di tempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan dan menyita sejumlah minuman keras dari salah satu lokasi usaha. Pemilik usaha yang kedapatan melanggar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Satpol PP memastikan pengawasan akan terus dilakukan selama Ramadan guna menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Nanti akan kami lakukan pemanggilan untuk proses investigasi. Tahap awal diberikan surat teguran dan surat pernyataan. Jika kembali melanggar, kami akan mengambil tindakan lebih tegas, seperti pembatasan kegiatan usaha hingga penyegelan,” pungkasnya.
Editor: Erwin