Sidang dimulai sekitar pukul 12.00 WITA dengan agenda pemeriksaan ahli. Sidang berlangsung kurang lebih hampir tiga jam. Selama sidang berlangsung, baik dari kuasa hukum maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) saling melempar pertanyaan ke saksi ahli.
Dalam keterangannya, Wilson menjelaskan definisi tindak pidana pencucian uang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk unsur-unsur yang harus terpenuhi serta perbedaan antara TPPU aktif dan pasif.
Ahli menyampaikan, analisis dilakukan berdasarkan dokumen yang diberikan penyidik, termasuk berkas acara pemeriksaan (BAP) dan kronologis perkara.
Ia menyoroti adanya pola penyetoran tunai yang dilakukan secara rutin dengan frekuensi tinggi. Menurutnya, dari data transaksi yang diperlihatkan, terdapat indikasi yang dinilai memenuhi unsur TPPU.
“Kami melihat transaksi dilakukan secara rutin, termasuk setoran tunai dengan pola tertentu,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan juga terungkap terdapat tujuh rekening yang dikaitkan dengan perkara ini. Namun, JPU hanya dapat menampilkan enam rekening. Satu rekening disebut tidak ditampilkan karena tidak terdapat transaksi. Majelis hakim yang di pimpin oleh Hasanuddin sempat mempertanyakan alasan tidak dicetaknya rekening tersebut.
Kuasa hukum terdakwa juga menyoroti adanya dua nama di luar tabel transaksi yang disebut dalam persidangan, salah satunya Jonathan Le. Ahli mengakui terdapat transaksi atas nama tersebut, namun menegaskan analisis yang dilakukan terbatas pada dokumen yang diserahkan penyidik.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, melontarkan kritik terhadap metode analisis yang digunakan saksi ahli. Ia menilai kesimpulan yang diambil terlalu bergantung pada kronologis yang disusun penyidik tanpa dilakukan verifikasi atau penelusuran mandiri.
“Tadi kita dengar sendiri, ahli mengatakan cukup mempercayai kronologis penyidik untuk menganalisa. Itu dongeng. Siapa pun bisa membuat kronologis lalu menyimpulkan unsur tindak pidana terpenuhi,” ujar Agus Amri.
Menurutnya, peran ahli dalam perkara TPPU sangat krusial karena menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur pencucian uang. Karena itu, analisis seharusnya dilakukan dengan memastikan kecukupan dan validitas data, bukan semata-mata bertumpu pada narasi penyidik.
Agus juga menyinggung kewenangan luas PPATK dalam menelusuri transaksi keuangan. Ia menilai lembaga tersebut memiliki sumber daya dan akses data yang besar sehingga seharusnya dapat melakukan pendalaman secara komprehensif.
“Kalau hanya berdasarkan cerita tanpa crosscheck, lalu menyimpulkan orang sudah melakukan pencucian uang, ini berbahaya bagi sistem penegakan hukum,” tegasnya.
Pihak pembela turut mempertanyakan sejumlah aliran dana bernilai besar yang disebut dalam persidangan namun dinilai belum disentuh dalam proses penyidikan.
Mereka juga menyinggung adanya rekening atas nama pihak lain yang menurutnya relevan dengan perkara, namun belum sepenuhnya dihadirkan di persidangan.
Sementara itu, terkait sistem pembuktian terbalik dalam perkara TPPU, Agus menegaskan mekanisme tersebut tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan.
“Pembuktian terbalik bukan berarti jaksa tidak perlu membuktikan. Tetap harus dibuktikan secara utuh. Kami akan gunakan mekanisme itu untuk memastikan tidak ada perampasan aset yang tidak berkaitan dengan perkara,” pungkasnya.
Editor: Erwin