Seluruh pub, bar, karaoke hingga panti pijat diwajibkan tutup sementara, sementara arena bola sodok atau biliar dan live music di kafe/resto tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/364/E/SETDA yang diteken langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, Senin (16/2/2026).
Dalam edaran itu disebutkan, seluruh jenis usaha pub, bar, karaoke dan/atau kegiatan yang menyediakan hiburan live music, termasuk yang berada di area hotel, serta panti pijat/panti kebugaran, wajib ditutup mulai 17 Februari 2026 pukul 07.00 WITA hingga 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas kota selama Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Ini bagian dari upaya kita menjaga suasana Ramadan agar tetap khidmat dan tertib. Kami minta seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” kata Rahmad.
Meski demikian, Pemkot Balikpapan tidak menutup total seluruh aktivitas hiburan. Untuk biliar, operasional masih diperbolehkan dengan pengaturan jam khusus, yakni pukul 11.00–16.00 WITA dan 21.00–23.00 WITA, terhitung sejak 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Sementara itu, kafe dan restoran tetap diizinkan menampilkan live music bertema Ramadan pada pukul 17.00–19.00 WITA (menjelang buka puasa) serta 21.00–23.00 WITA.
"Setelah 21 Maret 2026 pukul 07.00 WITA, seluruh tempat usaha dapat kembali beroperasi normal seperti biasa," tutup Rahmad.
Editor:Aspian Nur