Menjawab teguran itu, Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan mulai melakukan penertiban puluhan baliho dan reklame yang tidak berizin serta menunggak pajak.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto menjelaskan, ini merupakan awal kegiatan yang akan terus berlanjut.
Rabu (4/2/2026) hari ini sedikitnya ada 15 lokasi yang di telusuri, semuanya merupakan jalan protokol Kota Beriman yang sempat dilalui oleh presiden.
Petugas memulainya dari Jalan Jendral Sudirman kemudian Jalan MT Haryono serta jalan protokol lainnya.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Balikpapan," ujar Siswanto kepada Korankaltim.com.
Siswanto juga tak menampik ini merupakan jawaban dari yang disampaikan oleh orang nomor satu RI. Selain itu, penindakan ini juga merupakan arahan dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud dan juga Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan terutama soal pajak dan izin reklame.
Dalam hal ini terdapat dua payung hukum yang mengatur, yaitu Nomor 8 Tahun 2023 memang merupakan Perda terbaru yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara menyeluruh, termasuk ketentuan mengenai pajak reklame sebagai salah satu jenis pajak yang dipungut di Balikpapan.
"Kami memeriksa pajak reklame dan yang tidak tercatat langsung diturunkan. Beberapa reklame di koridor jalan protokol memang dilepas karena belum membayar pajak,” ujar Siswanto.
Selain itu perda Perda nomor 8 Tahun 2014 adalah yang mengatur izin penyelenggaraan reklame di Balikpapan. Perda ini mengatur tata cara perizinan reklame di kota tersebut. smSampai akhir 2025/awal 2026, Perda ini masih jadi acuan untuk izin reklame. Pemerintah daerah bahkan sempat mengkaji ulang atau menyiapkan revisi perda ini untuk menyesuaikan perkembangan jenis reklame baru seperti videotron atau megatron.
“Yang jelas, ini bagian dari Perda yang kami gandeng dengan Satpol PP. Tujuannya menata wajah kota dan memastikan semua reklame sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara Kepala Bidang Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Balikpapan Erik Gampubmenjelaskan pihaknya menangani aspek izin dan ketertiban umum. Selain menurunkan baliho, pihaknya juga mendata reklame yang belum memiliki izin resmi sebagai dasar penertiban tahap berikutnya.
"Beberapa titik membutuhkan koordinasi ekstra karena reklame dipasang tinggi atau menempel di tiang listrik, sehingga proses berlangsung hati-hati namun tuntas," kata Erik.
Editor: Aspian Nur