Rabu, 28/01/2026
Rabu, 28/01/2026
Agus Amri mendampingi para karyawan yang sempat terdampak penutupan perusahaan secara sepihak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Rabu, 28/01/2026

Agus Amri mendampingi para karyawan yang sempat terdampak penutupan perusahaan secara sepihak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
Penulis: Muhammad Solih Januar
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Aktivitas proyek produksi beton siap pakai (ready mix) di Kilometer 13 Balikpapan kembali beroperasi setelah sempat terhenti akibat penutupan paksa yang berlangsung hampir dua pekan. Penanganan aparat kepolisian dinilai berhasil mengembalikan situasi kondusif di lokasi proyek akibat masalah internal perusahaan.
Kuasa hukum Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia (TTBI), Agus Amri mengatakan penutupan paksa yang dilakukan secara sepihak telah mengganggu operasional perusahaan dan berdampak luas, tidak hanya bagi manajemen, tetapi juga bagi puluhan pekerja.
Menurut Agus, penutupan tersebut disertai pengusiran karyawan, pembatasan akses masuk, serta intimidasi yang membuat aktivitas produksi terhenti total. Tindakan tersebut telah masuk ke ranah pidana dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui jalur perdata.
“Ini bukan sekadar persoalan internal perusahaan. Ada unsur pemaksaan dan ancaman. Karena itu, proses hukum tetap kami lanjutkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (28/1/2026).
Agus menjelaskan, akibat penutupan mendadak tersebut, sejumlah mesin produksi berhenti beroperasi, material beton mengeras, serta distribusi ke pelanggan terganggu. Kondisi itu menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
“Produksi tidak bisa langsung normal. Semua harus dicek ulang karena penutupan dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejak awal pihak manajemen telah berupaya membuka ruang dialog melalui jalur kekeluargaan hingga forum resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, undangan tersebut tidak pernah direspons.
“Kalau ada klaim atau hak, seharusnya ditempuh lewat mekanisme hukum dan perusahaan, bukan dengan cara menutup paksa kegiatan produksi,” tegasnya.
Agus juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum yang mengambil alih situasi di lapangan. Menurutnya, kehadiran negara sangat penting untuk menjamin kepastian hukum serta menjaga iklim investasi di Balikpapan.
“Ini bukti negara hadir. Dunia usaha harus dilindungi agar orang bisa berinvestasi dan bekerja dengan aman,” ujarnya.
Setelah situasi dinyatakan kondusif, aktivitas produksi mulai dijalankan kembali secara bertahap. Meski demikian, Agus menegaskan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tetap berjalan.
Sementara itu, salah satu pekerja proyek, Slamet Bagus Saputra, menyatakan penutupan paksa tersebut terjadi secara mendadak tanpa pemberitahuan kepada karyawan. Ia menyebut aksi itu berlangsung sejak 15 Januari 2026.
“Kami datang seperti biasa mau kerja, tapi tiba-tiba disuruh keluar. Tidak ada penjelasan apa-apa,” ujar Slamet.
Meski tidak terjadi kekerasan fisik, intimidasi dan pengusiran paksa membuat para pekerja merasa tertekan. Aktivitas kerja pun terhenti hampir 12 hari.
“Kami diusir, diteriaki. Bahkan saat jam makan siang pun tetap disuruh keluar. Kami bingung karena tidak tahu permasalahannya apa,” katanya.
Slamet berharap kejadian serupa tidak kembali terulang dan para pekerja bisa bekerja dengan tenang. “Kami cuma ingin kerja dan mencari nafkah,” tutupnya.
Editor: Erwin
Rabu, 28/01/2026
Agus Amri mendampingi para karyawan yang sempat terdampak penutupan perusahaan secara sepihak. (Foto: Januar/Korankaltim.com)
TERPOPULER