Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mengatakan revisi RDTR sebelumnya telah dilaksanakan di Kecamatan Balikpapan Selatan.
Pada 2026, revisi tersebut direncanakan akan diterapkan di tiga kecamatan lainnya, yakni Balikpapan Barat, Balikpapan Utara, dan Balikpapan Timur.
Menurut Yusri, Balikpapan Barat dan Balikpapan Utara merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN), sementara Balikpapan Timur memiliki keterkaitan dengan kawasan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Ketiga wilayah ini memiliki posisi strategis sehingga membutuhkan penataan kawasan yang jelas dan terencana,” ujarnya Selasa (27/1/2026).
Ia menilai, penataan tersebut perlu dilengkapi dengan keberadaan gerbang atau penanda perbatasan wilayah sebagai identitas kota.
Yusri mencontohkan kawasan Kilometer 25 di Balikpapan Utara yang saat ini telah memiliki tugu atau gerbang pembatas antara Kota Balikpapan dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Namun, menurutnya, kondisi serupa belum terlihat di wilayah Balikpapan Timur, khususnya di kawasan Teritib yang juga berbatasan langsung dengan Kukar.
“Di Km 25 Balikpapan Utara sudah ada tugu pembatas. Sementara di kawasan Teritib sampai sekarang belum ada tugu atau penanda perbatasan. Ini yang kami minta agar menjadi perhatian pemerintah kota,” jelasnya.
Komisi III DPRD Kota Balikpapan berharap Pemerintah Kota Balikpapan melalui DPPR dapat mengakomodasi pembangunan gerbang atau pintu masuk di wilayah perbatasan, baik di Balikpapan Barat, Utara, maupun Timur.
“Kami berharap kawasan perbatasan memiliki pintu gerbang yang jelas, tidak hanya sebagai identitas wilayah, tetapi juga sebagai penegasan batas administrasi Kota Balikpapan,” pungkasnya.
Editor: Erwin