Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Direktur Utama PT Total Teknik Beton Indonesia, Agus Amri, dalam konferensi pers, Senin (26/1/2026) di Pengadilan Negri Balikpapan.
Agus menegaskan, tindakan penghentian aktivitas operasional secara sepihak yang disertai pengerahan massa dan pengusiran karyawan tidak hanya berdampak pada internal perusahaan, tetapi juga menciptakan preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi.
“Kalau praktik seperti ini dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka iklim investasi akan terganggu. Pengusaha bisa merasa tidak aman, dan ini tentu berbahaya bagi pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Agus.
Menurutnya, penutupan aktivitas proyek di lapangan dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komisaris perusahaan, Rifaldi yang dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional.
Agus menekankan, secara hukum, komisaris berfungsi sebagai pengawas, bukan pengendali operasional perusahaan.
“Dalam kapasitas sebagai komisaris, yang bersangkutan tidak berwenang menghentikan aktivitas perusahaan, apalagi dengan cara pemaksaan dan pengerahan massa,” tegasnya.
Akibat penutupan paksa tersebut, sekitar 70 karyawan PT Total Teknik Beton Indonesia terdampak dan tidak dapat bekerja selama hampir sepekan. Para pekerja disebut dilarang masuk ke area perusahaan setelah akses lokasi dirantai dan diduduki oleh pihak tertentu.
“Mereka punya keluarga, punya anak dan istri yang harus dinafkahi. Ini bukan sekadar konflik internal, tapi sudah menyentuh aspek sosial dan ketenagakerjaan,” jelas Agus.
Lebih lanjut, Agus mengungkapkan pihaknya telah melaporkan dugaan pemaksaan masuk dan penghentian aktivitas perusahaan dengan ancaman kekerasan ke kepolisian.
Selain itu, kuasa hukum juga melaporkan dugaan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan oleh Rifaldi.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan, Agus menyebut ditemukan indikasi transaksi tidak sah dengan nilai sementara mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalihan pembayaran transaksi perusahaan ke entitas lain yang disebut-sebut milik pribadi pihak bersangkutan.
“Ini masih dalam proses hukum. Bukti-bukti transaksi, tagihan, serta data rekening sudah kami serahkan kepada penyidik,” katanya.
Agus menambahkan, pihak manajemen telah berulang kali mengundang Rifaldi untuk memberikan klarifikasi, baik melalui pertemuan kekeluargaan maupun undangan resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, undangan tersebut disebut tidak pernah dihadiri.
“Kalau merasa benar dan memiliki hak, seharusnya hadir dan menjelaskan secara terbuka, bukan justru melakukan penutupan paksa operasional,” ujarnya.
Menurut Agus, konflik tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai sengketa perdata, melainkan telah masuk ke ranah pidana karena menyangkut dugaan penggelapan dan tindakan pemaksaan.
“Negara harus hadir melindungi investasi yang sah. Jika orang bisa mengklaim tanpa hak dan menutup perusahaan seenaknya, lalu tidak ada tindakan hukum, siapa yang mau berinvestasi di Balikpapan?” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum dari pihak komisaris PT TBBI, Riri Aswari Lubis, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai konflik yang terjadi merupakan persoalan internal korporasi yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perusahaan, bukan saling serang di ruang publik.
“Sebetulnya ini saling melapor. Bukan hanya satu pihak saja. Ke depan sangat mungkin ada laporan maupun gugatan lain, baik pidana maupun perdata,” ujar Riri saat ditemui wartawan.
Menurut Riri, penyelesaian terbaik adalah dengan mempertemukan para pihak dalam satu meja untuk membahas hak dan kewajiban masing-masing secara terbuka dan kepala dingin.
“Harapan saya sederhana, duduk satu meja, dibicarakan baik-baik. Kalau memang ada hak saham, hak dividen, atau kewajiban, itu dibahas dalam forum resmi Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” jelasnya.
Editor: Erwin