Kepala BNNK Balikpapan, Kombes Pol. Bonifasio Rio Rahadianto merincikan, kasus pertama melibatkan warga negara asing dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram.
Kasus kedua merupakan tindak pidana narkotika yang dilakukan seorang perempuan asal Aceh dengan barang bukti sabu sekitar 1,5 kilogram.
Sementara kasus ketiga berupa narkotika jenis ganja dalam bentuk tanaman dengan barang bukti sekitar 0,8 kilogram. Dari ketiga kasus tersebut, total barang bukti narkotika yang diamankan sepanjang 2025 mencapai sekitar 4,3 kilogram.
“Secara penindakan, sepanjang 2025 kami menangani tiga kasus dengan barang bukti dalam jumlah besar, penanganan perkara tersebut juga dilaksanakan bersama BNN Provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya dalam rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).
Bila dibandingkan dengan tahun 2024, jumlah barang bukti narkotika yang diungkap pada 2025 mengalami penurunan secara akumulatif. Melihat kembali daya 2024, BNNK Balikpapan mengungkap dua kasus narkotika dengan barang bukti sabu dan daun ganja masing-masing sekitar 4,1 kilogram, atau sekitar 8,2 kilogram secara total.
Bonifasio menjelaskan, penurunan total barang bukti tersebut tidak serta-merta menunjukkan peredaran narkoba melemah. Pasalnya, barang bukti yang diamankan per perkara pada 2025 masih tergolong besar dan mengindikasikan peredaran narkoba dengan pola suplai skala jaringan.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya jumlah kasus atau total barang bukti, tetapi pola peredaran dan jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Untuk itu, BNNK Balikpapan menegaskan akan terus memperkuat pemberantasan jaringan, meningkatkan asesmen terpadu (TAT), serta mengintensifkan upaya pencegahan dan rehabilitasi sebagai fokus kerja ke depan.
Editor: Erwin