Lemahnya Pengawasan Perambahan Hutan Lindung Sungai Wain jadi Sorotan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Perambahan di kawasan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) disayangkan bisa terjadi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Wahyullah Bandung menegaskan sekitar 50–60 persen wilayah Kota Balikpapan merupakan kawasan hutan lindung yang selama puluhan tahun menjadi keunggulan dan kebanggaan daerah.
“Kalau terjadi perambahan seperti ini tentu sangat disayangkan. Reboisasi memang penting, tetapi itu jangka panjang. Yang paling mendesak adalah perlindungan hukum terhadap kawasan yang sudah terlanjur dirambah agar segera diperbaiki,” kata Wahyu Selasa (30/12/2025)
Regulasi yang ada baik Peraturan Daerah maupun peraturan wali kota sejatinya sudah cukup kuat untuk melindungi kawasan hutan lindung. Karena itu langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Balai Gakkumhut Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Sungai Wain melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 17 Desember 2025 dinilai sudah tepat.
“Menjadikan perambahan hutan sebagai tindak pidana adalah langkah yang benar. Namun yang perlu dipertanyakan, bagaimana perambahan hingga puluhan hektare bisa tidak terdeteksi sejak awal,” tegas Wahyu.
Keberadaan unit kerja pengawasan di bawah Kementerian Kehutanan juga jadi perhatian karena seharusnya aktivitas perambahan dapat diketahui lebih dini sehingga ada ruang untuk melakukan antisipasi. “Harusnya diketahui dari awal, sehingga tidak sampai meluas dan merusak kawasan hutan lindung,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas perambahan di kawasan HLSW kembali terungkap setelah Tim Gabungan melakukan OTT pada 17 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan aktivitas pembersihan lahan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan lindung.
Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir mengapresiasi langkah penegakan hukum tersebut. Namun, luas lahan yang dirambah diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare, sehingga dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan.
“Kami mengapresiasi OTT yang dilakukan tim gabungan. Tetapi luas perambahan yang mencapai puluhan hektare ini mengindikasikan pengawasan di lapangan sangat lemah,” ujar Pokja Pesisir Husen Suwarno akhir pekan tadi.
Pokja Pesisir menyebut lokasi perambahan yang ditemukan aparat saat ini identik dengan hasil survei lapangan yang mereka lakukan pada 2023. Berdasarkan kajian dan dokumentasi foto, pembukaan kawasan tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022. “Berdasarkan kajian kami, pembukaan area ini sudah terjadi sejak 2022 dengan klaim awal atas nama I.K. Semadi. Kondisinya semakin parah sejak 2023 hingga sekarang,” ungkap Husen.
Editor: Aspian Nur









