Jumlah penerima remisi Natal tahun ini tercatat meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Natal 2024, remisi hanya diberikan kepada 16 WBP, naik sekitar 62 persen pada tahun ini.
Dalam rilis yang diterima Korankatlim.com Jumat (26/12/2025) hari ini, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Agus Salim menjelaskan, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama mengikuti program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang disiplin, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi seluruh ketentuan. Ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap mereka selama menjalani pidana,” ujar Agus.
Remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa hukuman, tetapi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi sosial setelah bebas.
Sementara Koordinator Pembinaan Agama Nasrani Rutan Balikpapan, Pendeta Charles Tobing menilai perayaan Natal di lingkungan rutan menjadi momentum refleksi dan penguatan iman bagi warga binaan.
“Remisi Natal diharapkan mampu memberi dorongan moral agar warga binaan terus melangkah ke arah yang lebih baik, baik secara spiritual maupun perilaku,” kata Charles.
Editor: Aspian Nur