Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan, Edy Susetyo, menjelaskan bahwa jumlah warga binaan beragama Nasrani di lapas tersebut sebanyak 55 orang. Dari jumlah tersebut, 48 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk diusulkan menerima remisi.
“Dari 48 warga binaan yang menerima remisi, sebanyak 46 orang mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara dua orang lainnya memperoleh Remisi Khusus II,” ujarnya Kamis (25/12/2025).
Lanjutnya, satu warga binaan langsung bebas setelah menerima remisi, sedangkan satu orang lainnya masih harus menjalani sisa masa pidananya.
Syarat utama penerima remisi Natal adalah telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIA Balikpapan.
“Kami melihat para penerima remisi ini telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Lebih lanjut, Edy berharap para warga binaan yang telah bebas dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat, menjalani kehidupan secara wajar, serta diterima dengan baik di lingkungan sosialnya.
“Semoga mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” harapnya.
Pada momentum perayaan Natal 2025 ini, Edy juga mengajak seluruh warga binaan untuk menjadikan perayaan Natal sebagai sarana refleksi dan introspeksi diri.
“Setiap manusia memiliki jalan hidup masing-masing. Mudah-mudahan dengan menjalani pidana di lapas ini, mereka dapat melakukan introspeksi dan mengalami perubahan perilaku ke arah yang lebih positif,” pungkasnya.
Editor: Erwin