Menyikapi hal tersebut, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pelarangan total atau mutlak, melainkan penegasan bahwa kepolisian tidak memberikan rekomendasi perizinan kegiatan pesta kembang api.
Irjen Endar menjelaskan, sikap Polda Kaltim merupakan penjabaran dari arahan Mabes Polri yang menitikberatkan pada pengendalian kegiatan akhir tahun, bukan pelarangan secara kaku terhadap masyarakat.
“Kami tidak memberikan rekomendasi, tetapi juga tidak melarang. Artinya, jika sudah terlanjur ada kegiatan, itu bukan berarti menjadi sesuatu yang dilarang,” ujar Irjen Endar menjawab pertanyaan Korankaltim.com, Rabu (24/12/2025).
Pernyataan Kapolri tersebut perlu dipahami sebagai kebijakan administratif terkait perizinan. Teknis pengawasan dan langkah pengendalian di lapangan diserahkan kepada masing-masing Polda sesuai dengan kondisi dan karakter wilayah.
Apabila terdapat pesta kembang api, kepolisian mengharapkan adanya pemberitahuan agar aparat dapat mengetahui aktivitas tersebut dan melakukan pemantauan situasi secara proporsional.
“Dengan adanya pemberitahuan, kami bisa mengetahui kondisi di lapangan dan mengantisipasi apabila muncul dinamika yang tidak diharapkan,” jelasnya.
Endar berharap masyarakat dapat menyikapi kebijakan tersebut dengan dewasa, sehingga perayaan malam Tahun Baru di Kalimantan Timur dapat berlangsung tertib hingga selesai.
Editor: Erwin