Atas dasar itu, tim kuasa hukum resmi mengajukan banding sekaligus melaporkan sejumlah pihak yang dinilai terlibat dalam dugaan manipulasi proses hukum.
Hal tersebut disampaikan penasihat hukum Catur, Agus Amri, dalam konferensi pers, Senin (22/12/2025) untuk menyikapi vonis pengadilan yang menurutnya didasarkan pada fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, sementara fakta yang ada justru diabaikan.
“Putusan kemarin disandarkan pada fakta yang tidak pernah ada, sementara fakta persidangan yang jelas justru dikesampingkan. Karena itu kami menyatakan banding dan berharap Pengadilan Tinggi dapat menilai perkara ini secara objektif dan adil,” ujar Agus.
Agus menjelaskan, salah satu kejanggalan utama terletak pada keterangan saksi Eko Setiawan, yang menjadi satu-satunya dasar pengadilan menyimpulkan adanya keterlibatan Catur dalam perkara tersebut.
Padahal, menurutnya, keterangan saksi tersebut tidak didukung alat bukti lain dan telah dibantah secara tegas oleh terdakwa di persidangan.
“Dalam persidangan, Catur secara jelas membantah tuduhan Eko Setiawan. Namun dalam berita acara sidang justru ditulis seolah-olah Catur membenarkan atau tidak keberatan. Ini fatal,” tegasnya.
Atas hal itu, tim kuasa hukum melaporkan Eko Setiawan atas dugaan sumpah palsu, serta melaporkan jaksa penuntut umum ke Komisi Kejaksaan, hakim ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung, serta panitera pengadilan yang dinilai tidak mencatat jalannya persidangan secara objektif.
Sebagai dasar laporan dan memori banding, tim kuasa hukum turut menyerahkan rekaman audio lengkap persidangan yang telah diperiksa melalui laboratorium digital forensik.
Rekaman tersebut kemudian ditranskrip secara utuh oleh penerjemah tersumpah untuk memastikan tidak ada fakta yang hilang atau dimanipulasi.
“Semua detail tercantum, menit ke berapa, siapa yang berbicara, apa yang disampaikan saksi, terdakwa, jaksa, hingga hakim. Ini laporan ahli tersertifikasi dan kami yakini sah secara hukum,” jelas Agus.
Selain banding, tim penasihat hukum juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah ini dilakukan mengingat posisi Catur yang dinilai sangat rentan, terlebih ancaman hukuman dalam perkara ini bisa mencapai pidana mati.
“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan netral, tanpa intimidasi, intervensi, apalagi rekayasa,” ujarnya.
Agus juga menyoroti tidak pernah dihadirkannya alat bukti aliran dana, padahal terdakwa dituduh menguasai dana hingga Rp5,8 miliar.
Menurutnya, jaksa tidak pernah menunjukkan mutasi rekening atau bukti transaksi yang mengaitkan dana tersebut dengan Catur. Dari pihak Catur dalam hal ini kerap menyebut nama Jonathan Le.
“Kalau memang ada kejahatan narkotika, pasti ada aliran uang. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditunjukkan satu lembar pun mutasi rekening atas nama Catur begitu pun yang begaikan dengan Jonathan Le. Semua saksi justru menyebut pembayaran dilakukan ke pihak lain,” katanya.
Tim kuasa hukum berharap, melalui proses banding dan pemeriksaan laporan yang telah diajukan, kejanggalan dalam perkara ini dapat dibuka secara terang dan keadilan dapat ditegakkan sesuai fakta persidangan.
Editor: Erwin