Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto mengatakan, izin pesta kembang api harus diajukan melalui unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polresta Balikpapan. Dalam pengurusan izin tersebut, penyelenggara akan melalui tahapan asesmen guna menilai kelayakan kegiatan yang direncanakan.
“Asesmen dilakukan untuk mengetahui secara rinci kegiatan yang akan dilaksanakan, maksud dan tujuannya, serta potensi risiko yang mungkin timbul, termasuk aspek keselamatan dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar,” kata Anton kepada Korankaltim.com Senin (22/12).
Asesmen tersebut menjadi dasar bagi kepolisian dalam menentukan langkah pengamanan, sekaligus memastikan pelaksanaan pesta kembang api tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar lokasi kegiatan.
Hingga saat ini, dari Polresta Balikpapan sudah ada sejumlah instansi dan pengelola tempat yang sejak jauh hari berkoordinasi dengan kepolisian terkait rencana pesta kembang api. Beberapa lokasi yang tercatat antara lain kawasan Pantai Balikpapan Super Block (BSB). "Ada juga sejumlah tempat wisata di Balikpapan Timur termasuk Watu Beach," sebut Anton.
Diluar soal perizinan, Anton mengingatkan masyarakat agar tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan. Masyarakat Balikpapan diajak menjadikan momentum Tahun Baru sebagai ajang refleksi dan meningkatkan ketakwaan kepada Sang Pencipta.
“Kami berharap perayaan Tahun Baru dapat dilakukan dengan sederhana dan tetap menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat,” pungkas Anton.
Editor: Aspian Nur