Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan media promosi, khususnya reklame digital seperti videotron dan megatron.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi, mengatakan bahwa revisi perda tersebut difokuskan pada penataan sistem perizinan reklame, termasuk pengaturan masa berlaku izin.
“Pemerintah daerah masih mengkaji apakah izin reklame diterbitkan setiap tahun atau dapat berlaku dalam jangka waktu lebih panjang, seperti dua hingga lima tahun,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Lanjutnya, dalam revisi perda reklame akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori utama, yakni reklame permanen dan reklame insidental. Reklame permanen meliputi billboard dan videotron, sedangkan reklame insidental bersifat sementara dan tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Secara garis besar reklame terbagi dua, yaitu permanen dan insidental. Meski bersifat sementara, reklame insidental tetap tidak boleh dipasang tanpa aturan,” jelasnya.
Ia menambahkan, khusus reklame permanen, pelaku usaha diwajibkan memenuhi sejumlah perizinan lain di luar izin reklame. Kewajiban tersebut antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin penyelenggaraan reklame, serta pembayaran pajak atas konten yang ditayangkan.
“Reklame permanen tidak hanya soal izin reklame, tetapi juga berkaitan dengan aspek bangunan dan kewajiban perpajakan,” paparnya.
Menurut Hasbullah, Perda reklame yang lama dinilai belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi reklame digital yang kini semakin pesat. Saat perda disahkan pada 2014, penggunaan videotron masih terbatas dan belum diatur secara rinci.
“Pada saat itu belum ada pembahasan khusus mengenai videotron. Dalam revisi perda ini, pengaturannya akan dibuat lebih detail, termasuk ukuran dan penempatannya,” tandasnya.
Pengaturan tersebut mencakup videotron yang berdiri sendiri di ruang publik maupun yang terpasang pada bangunan gedung. Melalui revisi perda ini, Pemerintah Kota Balikpapan berharap penataan reklame dapat berjalan lebih tertib, aman, serta selaras dengan perkembangan teknologi dan tata kota.
Editor: Erwin