Rapat ini merupakan bagian dari pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame.
RDP tersebut menghadirkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta perwakilan pelaku usaha reklame.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan rapat ini digelar untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Ia menjelaskan, setiap peraturan daerah wajib melalui proses harmonisasi sebelum difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“RDP ini membahas penyelenggaraan reklame sebagai tindak lanjut hasil harmonisasi. Selain itu, kami juga mengundang pelaku usaha agar bisa memberikan masukan langsung, terutama terkait kendala yang mereka hadapi di lapangan,” ujarnya usai rapat.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang mengemuka adalah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.
Ia menjelaskan, reklame memiliki karakteristik berbeda, mulai dari reklame insidentil hingga reklame permanen, yang seluruhnya tetap diwajibkan memiliki PBG sesuai ketentuan.
“Permasalahan PBG ini harus dirasionalkan dan diterjemahkan dengan jelas dalam regulasi, baik di Perda maupun Peraturan Wali Kota (Perwali), agar tidak menimbulkan miskomunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha,” jelasnya.
Ia memaparkan sejumlah kendala dalam pengurusan PBG, di antaranya persoalan status kepemilikan lahan. Banyak pelaku usaha reklame menggunakan lahan sewa, sementara dalam persyaratan PBG diperlukan bukti kepemilikan atau dokumen yang menjelaskan status tanah secara jelas.
“Kedudukan status tanah ini harus diterjemahkan secara tegas dalam aturan, apakah melalui bukti kepemilikan atau perjanjian sewa yang menjelaskan status lahannya,” kata Andi Arif.
Selain itu, kendala juga muncul pada kewajiban penyertaan gambar konstruksi yang biasanya harus melibatkan konsultan. Untuk mengurangi beban biaya pelaku usaha, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah menyediakan template gambar konstruksi untuk reklame berukuran kecil, seperti 2x3 meter dan 4x6 meter.
“Untuk ukuran kecil, pemerintah bisa menyiapkan template konstruksi, baik vertikal maupun horizontal, sehingga pelaku usaha tinggal menyesuaikan. Ini agar pengurusan PBG tidak dianggap mahal,” paparnya.
Sementara untuk reklame berukuran besar seperti 6x8 meter, videotron, atau konstruksi yang lebih kompleks, tetap disarankan melalui konsultan.
Masalah lain yang dibahas adalah terkait zonasi dan Kesesuaian Rencana Kota (KRK). Ia menilai tidak ada zona khusus reklame dalam tata ruang, sehingga pendekatan zonasi perlu disiasati melalui pengaturan konten reklame.
“Zonasi reklame tidak dikenal dalam KRK. Karena itu, pengaturannya bisa diarahkan pada konten, misalnya mengikuti ketentuan dalam Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), bukan semata-mata soal konstruksi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan Perda Reklame ini telah berlangsung cukup lama dan diharapkan segera dituntaskan. Selain aspek teknis, RDP juga menyoroti masa berlaku perizinan reklame.
Pelaku usaha mengusulkan agar izin tidak perlu diperbarui setiap tahun, mengingat investasi konstruksi reklame bersifat jangka panjang.
“Kalau izinnya bisa disesuaikan dengan usia konstruksi, pelaku usaha tidak perlu bolak-balik mengurus izin. Namun untuk pajak reklame, tetap dibayarkan setiap tahun,” pungkasnya.
Editor: Erwin