Kepala Kejati Kaltim, Supardi mengungkapkan bahwa keberhasilan penyelamatan aset milik PHI di Zona 8 Samarinda menjadi alasan utama perpanjangan kerja sama tersebut.
Menurutnya, Aset tambang minyak seluas 64 hektare itu memiliki nilai estimasi sekitar Rp1,2 triliun berdasarkan potensi minyak, sementara nilai tanahnya sendiri diperkirakan Rp22 miliar.
“Aset itu berhasil kita selamatkan tanpa proses pidana. Kita menggunakan pendekatan non-litigasi, negosiasi, dan komunikasi. Para pihak akhirnya bersedia menyerahkan kembali aset yang memang milik negara,” ujarnya sesuai penandatanganan MoU di Kota Balikpapan, Senin (8/12/2025).
Meski Kejati memiliki kewenangan untuk membawa perkara ini ke ranah pidana, pendekatan persuasif dianggap lebih efektif karena pihak-pihak yang menguasai aset menunjukkan itikad baik. Fungsi perdata dan tata usaha negara (TUN) dimaksimalkan untuk mempercepat penyelesaian tanpa konflik berkepanjangan.
“Kami memanfaatkan kewenangan perdata dan TUN untuk penyelesaian sengketa aset. Tidak semua harus lewat pidana. Yang terpenting aset kembali dan negara tidak dirugikan,” jelasnya.
Aset yang berhasil dikembalikan tersebut kini dalam proses sertifikasi atas nama PHI. Atas capaian itu, PHI memberikan penghargaan kepada Kejati Kaltim sebagai bentuk apresiasi.
Supardi menegaskan, metode non litigasi akan tetap menjadi pilihan utama di masa mendatang, meski Kejati tetap membuka opsi penanganan litigasi jika diperlukan. Ia memastikan Kejati Kaltim siap menjadi negosiator maupun kuasa hukum bagi Pemprov maupun BUMN lain yang memiliki persoalan aset.
“Selama untuk kepentingan negara, kami siap. Mau negosiasi atau menjadi kuasa pihak, semua bisa kami lakukan,” tutupnya.
Editor: Erwin