Wakil Kepala Divisi Reforma Agraria BBT Syafran Zamzami menjelaskan, pemberian hak pakai merupakan kewajiban negara melalui BBT untuk menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus membuka akses pemberdayaan ekonomi.
“Ini program lanjutan dari kegiatan-kegiatan sebelumnya. Kami ingin memastikan masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang selama ini mereka tempati. Mimpi mereka tentang kepemilikan lahan kini mendapatkan pengharapan baru,” kata Syafran kepada Korankaltim.com Jumat (5/12/2025).
Hak Pakai tak berbeda dengan Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam hal pemanfaatan, termasuk untuk kebutuhan pembiayaan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Himbara sehingga masyarakat bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, pengembangan pertanian, perkebunan, atau peternakan,” sebutnya.
Dengan kepastian hukum tersebut diharapkan lahan-lahan yang diberikan dapat segera dikelola sesuai peruntukan sehingga memberi nilai tambah bagi ekonomi warga dan kawasan. Lokasi-lokasi penerima HP berada di area strategis sekitar IKN, Bandara PPIP dan Jalan Bebas Hambatan di Penajam Paser Utara.
Di kawasan itu, dari total 129 subjek tahap pertama, 40 telah tersalurkan dan sisanya sedang diproses bersama ATR/BPN. BBT menargetkan seluruh penerima di tahap ini tuntas pada tahun 2026, bersamaan dengan proses inventarisasi final bagi warga non-relokasi yang penguasaannya telah diverifikasi berjenjang oleh kelurahan, kecamatan, dan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Secara keseluruhan, terdapat hampir 900 subjek dari total 1.873 calon penerima yang telah terverifikasi berhak menerima HP.
Syafran juga menanggapi adanya warga yang mengeluhkan klaim sepihak oleh oknum terhadap lahan yang telah diterbitkan sertifikat HP. “Jika ada oknum yang mengklaim, itu menjadi tanggung jawab Badan Bank Tanah. Kami sudah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memastikan seluruh area relokasi benar-benar clean and clear,” tegas Syafran.
Laporan masyarakat terkait klaim lahan telah ditindaklanjuti melalui posko layanan BBT di kawasan HPL. “Day to day kami menerima laporan di posko. Apa pun informasinya mulai dari penguasaan oleh orang lain hingga klaim akan langsung kami tindak lanjuti bersama aparat dan stakeholder,” jelas Syafran.
“Kami tidak akan membiarkan masyarakat tidak bisa menggarap lahannya. Selama 10 tahun masa kewajiban pengamanan, kami yang bertanggung jawab. Yang penting warga terus melapor jika ada gangguan di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur