Dalam sidang vonis yang digelar, Jumat (28/11/2025) tak lagi digelar di ruang Kartika, namun sidang digeser ke ruang sidang utama yang bisa memuat banyak orang, nampak sejumlah suporter Persiba Balikpapan juga hadir di ruang sidang untuk memberikan motivasi kepada Catur.
“Menimbang bahwa tujuan pemidanaan dalam hukum positif Indonesia bukan hanya sebagai pembalasan, tetapi juga memastikan efek jera dan perlindungan bagi masyarakat dari tindakan serupa di kemudian hari. Dalam perkara ini, terdakwa terbukti telah melanggar pasal 114 ayat 2 dan berperan sebagai pengendali utama jaringan peredaran narkotika di dalam Lapas Kelas IIA Balikpapan,” jelas Hakim Aris.
Majelis juga menilai bahwa jaringan yang dikendalikan Catur sudah berjalan cukup lama, terstruktur, serta melibatkan banyak pihak. Keberadaan alur distribusi narkotika di dalam lapas, termasuk penggunaan beberapa napi sebagai kurir dan pengumpul uang, dianggap sebagai bentuk kejahatan berulang yang merusak sistem pemasyarakatan.
Perbuatan terdakwa tidak hanya mengancam masyarakat tetapi juga merusak integritas lembaga pemasyarakatan. Namun, hukuman mati untuk Catur dinilai masih terlalu berat, tak sebanding dengan tindak pidananya.
“Hukuman mati itu adalah langkah terakhir, kami berpendapat pidana seumur hidup adalah hukuman yang paling proporsional,” lanjut Aris dalam amar putusannya.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh pembelaan, baik dari terdakwa maupun penasihat hukumnya. Sementara itu, tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak sebanding dengan proporsionalitas perbuatan terdakwa, meskipun unsur pemberatan telah terpenuhi.
Dengan demikian, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Catur Adi Prianto. Setelah membacakan putusan tersebut, majelis menanyakan apakah catur menerima vonis tersebut. Catur lantas menyambangi penasihat hukumnya.
“Saya terserah kuasa hukum aja yang mulia,” ujar Catur, dimana kuasa hukum catur mengambil sikap pikir-pikir. Hal itu juga senada dengan sikap dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu yang juga mengambil sikap pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Agus Amri, menyatakan pihaknya masih belum menentukan langkah hukum lanjutan. Ia menegaskan bahwa sikap “pikir-pikir” tidak berarti menerima putusan pidana seumur hidup tersebut, namun diperlukan untuk menelaah kembali seluruh pertimbangan majelis hakim.
“Bila melihat perkembangan putusan hari ini, kami menilai masih ada hal-hal yang belum sesuai,” ujar Agus Amri usai sidang.
Di sisi lain, Agus Amri mengapresiasi majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari JPU, namun menilai beberapa pertimbangan hakim belum mempertimbangkan fakta-fakta lain yang muncul di persidangan.
“Kami mengapresiasi keputusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati. Itu menjadi salah satu alasan kami mempertimbangkan kembali langkah berikutnya. Tapi secara keseluruhan, ada sejumlah pertimbangan yang menurut kami kurang mempertimbangkan fakta lain,” tutupnya.
Editor: Erwin