Petugas menyisir tujuh lokasi usaha mulai dari warung kelontong, warung remang-remang, arena bola sodok atau biliar hingga tempat karaoke yang teridentifikasi menujual miras.
Kabid Trantibum Satpol PP Balikpapan Satriyo Taufik menjelaskan, operasi ini merupakan langkah penegakan Perda Nomor 16 Tahun 2000 tentang Larangan, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol. “Malam ini kami melaksanakan penegakan Perda 16 Tahun 2000. Dari beberapa lokasi yang kami datangi, ada sekitar 724 botol minuman yang kami amankan,” kata Satriyo kepada Korankaltim.com disela razia.
Razia dimulai dari Balikpapan Selatan, dimana petugas menemukan dua lokasi pelanggaran. Pertama, sebuah warung kelontong di kawasan Bukit Damai Sentosa (BDS) yang kedapatan kembali menjual miras meskipun sebelumnya pernah ditindak.
"Di tempat itu kami dapatkan empat kardus berisi botol minuman beralkohol," ungkap Satriyo.
Di Jalan Letkol Asnawi Arbain atau yang biasa dikenal dengan Beje-Beje, petugas juga memeriksa warung remang-remang dan disebuah kafe petugas menemukan adanya penjualan miras tanpa izin.
Petugas menemukan satu toko kelontongan di kawasan itu yang menjual miras bahkan menjadi yang terbanyak menjual miras, yakni sebanyak 570 botol yang disimpan di dalam kardus.
Dari Balikpapan Selatan tim menuju Balikpapan Utara yang menjadi titik terakhir operasi. Di kecamatan ini, Satpol PP mendatangi dua tempat karaoke dan keduanya terbukti menjual miras tanpa kelengkapan izin. Bahkan satu dari dua tempat usaha karaoke diketahui izin operasionalnya telah kedaluwarsa, namun tetap beroperasi dan menyediakan minuman beralkohol.
Satpol PP juga menyambangi sebuah area bola sodok yang diduga menjual miras. Namun saat tiba di lokasi, tempat itu terindikasi tutup, karena tidak ditemukan aktivitas maupun barang bukti yang sebelumnya dicurigai.
Seluruh rangkaian razia malam itu mengacu pada Perda 16 tahun 2000 yang mengatur ketat penjualan minuman beralkohol. Dalam perda tersebut dinyatakan miras tidak boleh dijual sembarangan dan hanya diperbolehkan di tempat yang memiliki izin lengkap seperti restoran yang berada di dalam hotel atau restoran yang bekerja sama dengan hotel.
“Penjualan miras itu ada ketentuannya. Tidak bisa dijual di sembarang tempat. Warung kecil atau usaha tanpa kerja sama dengan hotel tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol,” tegasnya.
Sebagai konsekuensinya, pelanggar Perda 16/2000 penjualan miras dapat dijerat dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda hingga Rp50 Juta.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memanggil para pemilik usaha yang ditemukan pelanggaran. Pemeriksaan dilakukan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami panggil semua pemiliknya. Semua temuan kami tindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan,” sebut Satriyo.
Menjelang momen libur akhir tahun para pelaku usaha diminta mematuhi aturan agar tidak berhadapan dengan tindakan penertiban. Satpol PP memastikan operasi serupa akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan kota.
“Kami mengimbau masyarakat mengurus izin sesuai ketentuan. Mari bersama-sama menjaga Balikpapan tetap tertib. Jika kotanya tertib, insya Allah semuanya berjalan baik untuk kita semua,” pungkas Satriyo.
Editor: Aspian Nur