Empat tersangka masing-masing RO, RI, D dan E memperagakan ulang kejadian yang berlangsung pada 28 September 2025 malam.
Dalam rekonstruksi itu, pada adegan pertama menampilkan cekcok antar remaja yang kemudian dibubarkan oleh RT setempat, namun tak berselang lama cekcok itu malah semakin meluas.
Seperti yang ditampilkan pada adegan ke 7-9, korban yakni HS dan S yang sebelumnya sudah pulang kembali ke lokasi kejadian, dan melakukan aksi buliying kepada seorang anak berinsial R.
R lantas berteriak meminta pertolongan, empat remaja yang berada di kawasan sekitar sontak langsung menuju arah suara. Ke empatnya menuju sumber suara dengan membawa sejumlah benda tumpul berupa balok.
“Balok itu mereka ambil dari kandang ayam,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat Ajun Komisaris Polisi Sukarman Sarun.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pengeroyokan terjadi ketika tiga dari empat tersangka memukul korban menggunakan balok, sebagaimana tergambar dalam adegan ke-10 hingga 12. Salah satu korban lain, berinisial S, juga sempat mengalami kekerasan namun tidak luka berat.
Sukarman menyampaikan, korban HR sempat mendapat perawatan medis setelah kejadian, kemudian pulang, dan kembali dirawat sebelum akhirnya meninggal dunia dua minggu kemudian.
Sementara itu, keempat tersangka diamankan dalam dua tahap. Dua orang ditangkap lebih dulu, kemudian menyusul dua lainnya setelah pemeriksaan lanjutan.
Di sisi lain, polisi juga masih mendalami figus S yang muncul dalam rekonstruksi sebagai salah satu pemicu keributan. Namun ia tidak hadir dalam rekonstruksi dan turut dikategorikan sebagai korban karena disebut sempat terlibat saling pukul. Hal ini sempat memantik keributan kecil dalam proses rekonstruksi.
“Situasinya saat itu dinamis. Informasi dari saksi dan tersangka masih terus kami cocokan dengan barang bukti,” kata penyidik Polsek Balikpapan Barat.
Ia melanjutkan, berkas perkara akan segera dilimpahkan setelah seluruh hasil visum dan keterangan forensik diterima.
“Barang bukti berupa balok pemukul korban juga telah diamankan sebagai bagian dari kelengkapan berkas,” imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Balikpapan, Husni yang turut hadir mengawasi jalannya rekonstruksi menambahkan, rekonstruksi tersebut digelar sebagai bagian dari penyempurnaan berkas sebelum dilimpahkan kepada kejaksaan.
Husni mengatakan, terdapat sejumlah adegan yang tidak sepenuhnya sama dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal.
“Ada adegan yang ditambah dan ada yang dikurangi untuk menyesuaikan dengan fakta dari keterangan para pihak,” tutupnya.
Editor: Erwin