Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim, Windi Pranata, menilai kasus yang menimpa MT merupakan bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Kasus ini sangat janggal. MT sudah ditahan selama lebih dari 100 hari, dan bahkan masa penahanannya diperpanjang dengan alasan yang tidak masuk akal,” ujar Windi, Jum’at (7/11/2025)
Ia menjelaskan, MT ditahan sejak 16 Juli 2025 dan sempat mengalami pembantaran pada 22 Oktober 2025 selama delapan hari di RS Atma Husada Samarinda.
“Pembantaran seharusnya dilakukan atas permintaan keluarga atau tersangka untuk pengobatan medis,” katanya.
Menurut Windi, fakta yang terjadi di lapangan justru berbeda. “MT tidak sakit, malah diisolasi tanpa pendampingan keluarga selama delapan hari. Ini bentuk pelanggaran hak asasi,” tegasnya.
Ia mengakui, langkah penyidik memperpanjang masa tahanan MT hingga 18 November 2025 adalah cara sistematis untuk menekan dan mematahkan semangat perjuangan warga Muara Kate.
“Ini bukan sekadar penahanan, tapi upaya membungkam perlawanan warga terhadap praktik tambang batu bara ilegal di Paser,” ucapnya.
MT diketahui aktif menolak aktivitas hauling batubara PT Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan umum sejak 2023. Aktivitas tersebut telah menimbulkan konflik sosial dan bahkan menelan korban jiwa.
“Alih-alih menindak perusahaan dan aktivitas tambang ilegal, aparat justru mengkriminalisasi warga yang berjuang mempertahankan lingkungan hidupnya,” tutur Windi.
Ia menilai, penahanan terhadap MT menunjukkan ketidakmampuan aparat mengungkap pelaku pembunuhan sebenarnya terhadap warga Muara Kate.
“Pelaku sesungguhnya masih bebas, sementara orang yang memperjuangkan keadilan malah dikurung,” ungkapnya.
Tim Advokasi meminta Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo dan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro untuk menghentikan seluruh upaya rekayasa kasus terhadap MT.
“Menahan MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang menuntut hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” bebernya.
Tim Advokasi menegaskan seruannya agar aparat segera menegakkan keadilan. “Bebaskan pejuang lingkungan hidup MT. Tangkap pembunuh sesungguhnya!” tegas mereka dalam pernyataan resminya.
Editor: Erwin