Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah gencar menertibkan parkir liar yang kian marak di sejumlah kawasan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta gangguan keselamatan.
Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Pathurrahman menjelaskan, langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respon terhadap meningkatnya keluhan warga yang merasa terganggu dengan kendaraan parkir sembarangan di bahu jalan maupun area publik.
Penataan parkir merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban kota sekaligus memastikan ruang jalan berfungsi sebagaimana mestinya. “Parkir liar bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lain. Karena itu, kami akan melakukan penataan dan penindakan secara terukur,” kata Fadli kepada Korankaltim.com Senin (3/11/2025).
Beberapa area dengan aktivitas tinggi menjadi prioritas penataan, seperti Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Pasar Pandan Sari dan ruas Jalan MT Haryono. Kawasan tersebut kerap dikeluhkan warga karena banyak kendaraan parkir tidak pada tempatnya hingga menimbulkan kemacetan.
Dishub Balikpapan akan menurunkan personel lapangan dibantu aparat keamanan untuk melakukan pengawasan rutin. “Penertiban dilakukan bertahap agar masyarakat bisa menyesuaikan diri dengan aturan baru,” jelasnya.
Untuk mendukung kebijakan ini, Dishub sedang menyiapkan dua jenis rambu baru. Pertama, rambu yang mengatur jam parkir di area tertentu. Kedua, rambu peringatan yang memuat sanksi administratif bagi pelanggar. Denda yang akan diterapkan mencapai Rp500 Ribu per hari bagi kendaraan yang parkir di zona terlarang.
Saat ini, Surat Keputusan (SK) Penataan Parkir masih dalam tahap penyusunan dan akan disahkan dalam waktu 30 hari ke depan.
Sebelum diterapkan, Dishub akan melakukan sosialisasi masif melalui media sosial dan papan informasi publik agar masyarakat memahami ketentuan baru tersebut.
Disisi lain, Dishub juga menggandeng Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk melakukan pelebaran trotoar di beberapa ruas jalan. Selain mempercantik tata ruang kota, langkah ini bertujuan memberi ruang aman bagi pejalan kaki dan menekan potensi parkir di bahu jalan.
Tak hanya itu, Dishub turut berkoordinasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) dalam penataan acara publik, konser, dan kegiatan olahraga yang kerap menyebabkan lonjakan kendaraan di area tertentu.
Dengan koordinasi ini, pemerintah berupaya mencegah penumpukan kendaraan dan memastikan kelancaran lalu lintas selama kegiatan berlangsung. Sebagai langkah antisipatif, pemerintah juga menyiapkan kantong parkir alternatif di kawasan Citra City dan sekitar gerai Mie Gacoan.
Kawasan ini akan dijadikan percontohan sistem parkir tertib dengan pengawasan ketat dan pengelolaan profesional. “Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan solusi. Dengan adanya kantong parkir, masyarakat tetap bisa beraktivitas tanpa mengganggu pengguna jalan lain,” jelas Fadli.
Dishub menargetkan seluruh program penataan parkir rampung sebelum akhir tahun 2025. Dengan kolaborasi lintas instansi, pemerintah berharap kebijakan ini mampu menekan pelanggaran parkir liar serta menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman dan nyaman bagi warga Balikpapan. “Penataan ini adalah langkah penting menuju kota yang tertib dan ramah bagi semua pengguna jalan,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur