Dalam penertiban, sejumlah kendaraan roda empat yang kedapatan melanggar langsung ditempeli stiker, sebagai bentuk sosialisasi awal sebelum penindakan tegas diterapkan.
Stiker tersebut dicetak dalam ukuran besar dan ditempel mencolok pada kaca atau bodi kendaraan. Tulisan “Pelanggaran!!! Anda Parkir di Tempat yang Salah” disertai nomor pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, sehingga pengendara dapat mengetahui bahwa pelanggaran sudah tercatat resmi oleh petugas.
Kepala Dishub Balikpapan, Muhammad Fadli Pathurrahman yang didampingi Kepala Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan Kompol Ajun Komisaris Polisi (Kompol) Muhammad Dahlan Djauhari, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari penerapan kawasan tertib lalu lintas di wilayah tersebut yang kini memasuki tahap sosialisasi selama 30 hari.
“Penempelan stiker ini adalah tanda bahwa kendaraan tersebut melanggar aturan parkir. Selama masa sosialisasi, kami masih memberikan peringatan,” tegasnya, saat diwawancarai sesuai penertiban.
Meskipun stiker itu dikenal sulit dilepas, namun pemasangan stiker itu hanyalah pembuka, sebelum sangsi yang lebih tegas bakal di implementasikan.
Fadli mengatakan ada tiga sangsi kemungkinan yang akan dilakukan 30 hari ke depan atau seusai tahap sosialisasi ini digelar.
“Ke depan akan melakukan tindakan tegas berupa penggembosan hingga penderekan kendaraan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan, bahu jalan tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat parkir. Namun dalam praktiknya, banyak kendaraan berhenti dan parkir di tepi jalan akibat minimnya lahan parkir yang disediakan pelaku usaha di sekitar lokasi.
Fadli mengaku, tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran lain di kawasan itu, mengingat terdapat berbagai pedagang yang berjualan di fasilitas umum berupa pedestrian atau trotoar.
Pemerintah Kota Balikpapan memang telah membenahi kawasan itu sedemikian rupa, selain menuntaskan banjir, Pemkot juga mempercantik tatanan pedestrian dengan harapan bisa merayu warga memiliki kebiasaan berjalan kaki.
“Tapi yang terjadi justru ada yang jualan dan ada motor yang parkir di atas trotoar, artinya jelas ada pelanggaran, dari sisi usaha itu tidak ada AMDAL (analisis dampak lingkungan, red) lalin (lalu-lintas, red),” jelasnya.
Meskipun begitu, Dishub juga berupaya mencarikan solusi, agar kawasan itu tetap hidup, seperti menyiapkan dua lokasi kantor parkir sementara di beberapa titik terdekat seperti di Citra City dan lainnya yang cukup untuk parkir kendaraan.
“Di sini kami menjadi fasilitator antara pemilik lahan dan pelaku usaha. Dengan tujuan ada kerja sama pengelolaan parkir dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” tuturnya.
Kendati demikian, Fadli menegaskan pihaknya tidak menarik retribusi parkir resmi, sebab lahan yang digunakan itu bukan merupakan aset atau lahan milik Pemkot Balikpapan.
Ia melanjutkan, Dishub juga menyiapkan pemasangan rambu larangan parkir dan rambu larangan berhenti di titik-titik rawan pelanggaran. Setelah masa sosialisasi selesai, rambu tersebut menjadi dasar tindakan langsung tanpa lagi melalui teguran awal.
Rambu itu akan terpasang di segmen dua kawasan tertib lalu lintas di Kota Balikpapan yang kini tengah menjadi atensi Dishub mengingat tingginya potensi pelanggaran di kawasan tersebut.
Diketahui, Dishub Balikpapan tengah menggodok empat segmen baru untuk kawasan tertib lalu-lintas, yang pertama adalah awal mula Jalan MT Haryono yakni dari Bundaran Burung Madu hingga Beler, segmen ke dua masih di kawasan MT Haryono tepatnya dari Beler – Roti Tiam.
“Kemudian segmen ke tiga dari Roti Tiam hingga Balikpapan Baru, dan yang terakhir dari Balikpapan Baru – Wika,” paparnya.
Di kawasan tertib lalu-lintas itu, Dishub juga mengubah pola patroli dan pengawasan lalu lintas, yang kini dipusatkan pada akhir pekan yaitu mulai Jumat hingga Minggu yang diperkirakan puncak dari volume kendaraan di Kota Minyak.
“Dari sini juga menjadi bahan evaluasi untuk juru parkir (jukir) yang tidak bisa diatur, sangsi bisa kami berikan bahkan hingga pencabutan izin akan kami lakukan bila ditemukan pelanggaran berulang,” ujarnya.
Fadli berharap, penertiban ini diharapkan dapat mengurai kemacetan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta menciptakan budaya tertib lalu lintas di kawasan komersial yang padat aktivitas tersebut.
Editor: Erwin