Anggota Komisi I DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi mendesak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang dijual secara online atau daring.
Menurutnya, maraknya kasus pembelian obat keras tanpa resep dokter termasuk yang digunakan untuk menggugurkan kandungan harus menjadi perhatian bersama.
“Kami minta Kominfo lebih peka terhadap situasi ini. Lakukan patroli siber dan koordinasi dengan pihak kepolisian, baik Polda Kaltim maupun Polresta Balikpapan, untuk memblokir kanal-kanal yang menjual obat terlarang,” tegas Iwan kepada Korankaltim.com, Selasa (14/10/2025).
Kolaborasi antara Kominfo, kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam menindak penjualan obat tanpa izin edar resmi penting dilakukan.
“Obat yang dijual bebas di platform online harus sesuai prosedur BPOM. Jika ada pelanggaran, segera lakukan penindakan,” ucap Iwan lagi.
Dinas Kesehatan Balikpapan juga diminta untuk memberi perhatian lebih pada pengawasan distribusi obat keras di masyarakat.
“Jangan sampai obat-obatan yang seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter justru dijual bebas. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat,” kata Iwan.
Diketahui sebelumnya, kasus penemuan jasad bayi di sungai Klandasan Kecil menggemparkan masyarakat Kota Beriman Selasa (30/9/2025) pagi akhir bulan lalu.
Bayi berusia sekitar lima bulan itu ditemukan terbungkus kantong plastik merah di dekat Jembatan Maryati RT 36, Kelurahan Gunung Sari Ilir.
Polisi kemudian menangkap sepasang kekasih, F yang berusia 23 tahun dan E berusia 20 tahun yang diduga kuat menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli secara online sebelum membuang jasad bayi ke sungai.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya mengungkapkan keduanya bukan pasangan suami istri.
“Dari hasil pemeriksaan, F menggugurkan kandungan dengan meminum obat yang dibeli secara daring. Setelah janin keluar, mereka membuang jasad bayi itu ke sungai,” jelas Zeska.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik merah, satu ponsel iPhone 11 putih dan satu ponsel Samsung A05 silver.
F dan E dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 364 KUHP dan/atau Pasal 341 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Editor: Aspian Nur