Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono. Menurutnya, pemotongan tersebut bukan hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menghambat proyek vital yang menyentuh kepentingan publik.
Pemotongan TKD mencapai Rp1,56 triliun dari total transfer pusat ke Balikpapan yang semula Rp1,8 triliun. Akibatnya, APBD Kota Balikpapan yang sebelumnya Rp4,5 triliun kini menyusut menjadi Rp3,3 triliun.
“Yang tidak bisa diganggu gugat adalah gaji pegawai yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun, kemudian operasional pemerintahan sekitar Rp1,3 triliun. Jadi sisa untuk pembangunan hanya sekitar Rp90 miliar. Padahal semula bisa Rp500 miliar,” ujar Budiono, Selasa (8/10/2025).
Dengan kondisi tersebut, Budiono menegaskan pembangunan di Balikpapan bakal “mati suri”. Proyek-proyek strategis seperti pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Timur, normalisasi DAS Ampal dan Bendali Kampung Timur, hingga proyek SPAM air bersih terancam tertunda.
“Kalau hanya Rp90 miliar, paling bisa untuk perbaikan parit kecil itu gak cukup. Jadi Tidak cukup untuk pembangunan Kota Balikpapan,” ujarnya.
Budiono mengungkapkan DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Balikpapan telah dua kali menemui Kementerian Dalam Negeri untuk meminta agar pemotongan dibatalkan.
Namun, saat kunjungan kedua, pembahasan APBN dengan DPR RI dan Kementerian Keuangan telah selesai, sehingga pemotongan tetap dijalankan.
Ia menilai kebijakan pemangkasan ini menunjukkan kecenderungan sentralisasi keuangan yang berlawanan dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kalau dana daerah dipangkas terus dan dikelola pusat, sama saja kita tidak diberi kewenangan. Lebih baik ubah saja UU Pemerintahan Daerah itu. Ini bahaya karena bisa memicu gejolak dan melemahkan integrasi bangsa,” tegasnya.
Budiono menyebut, pemotongan hingga 70 persen ini tidak hanya dirasakan Balikpapan, tetapi juga daerah lain di Indonesia. Ia mendesak pemerintah pusat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut karena dapat memicu ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“TKD itu hak daerah. Pemerintah pusat berkewajiban menyalurkannya karena sesuai dengan data dan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah,” pungkasnya.
Editor: Erwin