Pelaku yang merupakan sepasang kekasih gelap yakni perempuan berinisial F (23) dan pria E (20) telah diamankan dan polisi terus melakukan pendalaman terhadap keduanya.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polresta Balikpapan, IPDA Sangidun saat diwawancarai menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku membuang janin malang itu dibuang setelah lahir usai mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online.
"Obat itu dipesan secara dalam jaringan (daring), mereka patungan," jelas Sangidun, Rabu (8/10/2025).
Lanjutnya, mereka panik setelah mengetahui F hamil sekitar lima bulan. Akhirnya sepakat membeli obat yang dapat menggugurkan kandungan.
"Setelah diminum, sekitar 20 menit kemudian janin keluar di kamar mandi kontrakan,” terangnya.
Saat lahir, janin sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dalam kondisi panik, pelaku laki-laki kemudian menyuruh pacarnya membungkus jasad bayi menggunakan kantong plastik merah.
"Di dalam plastik itu terdapat puntung rokok, minyak rambut, dan pembalut, sebelum akhirnya dibuang ke aliran Sungai Kecil, Klandasan Ulu," ungkapnya.
Sangidun menyampaikan, polisi turut mengamankan barang bukti di antaranya kantong plastik merah, HP iPhone 11 putih, dan HP Samsung A05 warna putih silver.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 77A junto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 346 dan 341 junto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara.
Sebelumnya, warga Balikpapan digegerkan dengan temuan jasad bayi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Klandasan Kecil, tepatnya di RT 36, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah pada30 September silam.
Editor: Erwin