Ia menilai sertifikasi menjadi kunci untuk memastikan keamanan pangan yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
“Sertifikasi itu dikeluarkan pusat. Pemerintah kota melalui Dinas Kesehatan hanya melakukan pengecekan fisik sesuai kriteria perizinan dari pusat, meskipun pengajuannya lewat Dinas Perizinan Kota Balikpapan,” ujar Budiono, Kamis (2/10/2025).
Budiono menyebut, jika Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait standarisasi SPPG atau penyedia makanan bergizi (MBG), semua pihak di daerah wajib mematuhinya.
“Yah kalau Pak Presiden akan mengeluarkan keppres tentang standarisasi MBG, saya pikir kita harus mengikuti itu,” tegasnya.
Ia mengakui, penerapan kebijakan ini belum sepenuhnya berjalan lancar di Balikpapan. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, masih banyak SPPG yang perlu melengkapi persyaratan agar memperoleh sertifikat.
“Balikpapan ini sebenarnya sesuai data banyak yang harus disiapkan SPPG-nya. Tapi baru bisa berjalan sekarang karena ketatnya pengawasan dan standarisasinya,” ujarnya.
Terkait dugaan keracunan makanan di salah satu sekolah di Balikpapan, Budiono menyampaikan keprihatinannya.
Ia berharap proses sertifikasi yang sedang berjalan dapat meningkatkan kualitas dan keamanan pangan di kota ini.
“Kalau sudah sesuai dengan standar sertifikasi, harapannya ke depan lebih baik. Ketika itu diatur, ditata, dan diawasi, tentu sesuai dengan harapan kita semua,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, dari total 10 SPPG di Balikpapan, delapan di antaranya sudah beroperasi namun belum ada yang mengantongi Sertifikat Layak Higien Sanitasi sesuai persyaratan pemerintah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati, menjelaskan proses penerbitan sertifikat kini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dinkes hanya berperan dalam verifikasi teknis, sedangkan sertifikat diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Persyaratan ini baru diberlakukan, jadi seluruh SPPG harus mengajukan permohonan ulang. Kami hanya memverifikasi sarana, sumber air, kebersihan, dan kompetensi SDM, sedangkan sertifikat dikeluarkan oleh DPMPTSP,” kata Alwiati.
Ia menambahkan, pengawasan harian terhadap produksi makanan sulit dilakukan karena keterbatasan SDM. Produksi makanan biasanya berlangsung dini hari, pukul 01.00–03.00 WITA.
“Tidak mungkin kami menugaskan petugas setiap hari pada jam tersebut. Kami bisa memeriksa kondisi dapur dan bahan makanan di jam kerja, tapi untuk pengujian mikrobiologi dan nitrit harian jelas tidak memungkinkan,” jelasnya.
Dinkes saat ini juga menunggu hasil uji laboratorium terkait dugaan kontaminasi pangan di salah satu sekolah. Sampel diambil dari dua lokasi, yakni sekolah dan SPPG, dan hasilnya diperkirakan keluar dalam tiga hari ke depan.
Alwiati menegaskan, pengelola SPPG wajib menyimpan sampel makanan setiap hari sebagai bahan kontrol jika terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) pangan. Ia berharap ada dukungan lintas sektor dan perhatian pemerintah pusat untuk memperkuat pengawasan keamanan pangan di sekolah.
Editor: Erwin