Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Muhammad Dahlan Djauhari kepada Korankaltim.com Senin (22/9/2025) hari ini menjelaskan kronologis kejadian yang mana saat itu sebuah motor Ducati berplat L yang dikendarai remaja berusia 20 tahun bernama Muhammad Osama Izil Asnawi melaju dari arah pusat kota menuju Bandara SAMS Sepinggan.
Dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Spacy yang ditumpangi wanita bernama Nining, berusia 34 tahun, bersama anak perempuannya berusia 16 tahun.
“Pengendara Honda putar arah tidak pada tempatnya. Disaat bersamaan motor Ducati melaju dengan kecepatan tinggi sehingga tabrakan tidak bisa dihindarkan,” ungkap Djauhari.
Akibat benturan keras, Nining meninggal dunia ditempat kejadian sementara anaknya selamat tanpa luka serius, sementara Osama masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kecelakaan maut itu sendiri terekam video amatir dan viral di media sosial, terlebih motor Ducati terbakar usai tabrakan hingga meninggalkan rangka. Hasil olah TKP menunjukkan kedua pengendara sama-sama melakukan kesalahan. Pengendara Honda dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 287 karena berputar arah tidak pada tempatnya sementara Osama selaku pengendara Ducati dinilai lalai karena memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi hingga mengakibatkan korban jiwa.
“Pengendara Ducati dikenakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas, ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp20 Juta,” tegas Djauhari.
Editor: Aspian Nur