Bima terkena sanksi dan diberhentikan melalui upacara yang berlangsung di halaman Polresta Balikpapan Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan Selasa (2/9/2025) hari ini, ditandai dengan dicoretnya foto Bima menggunakan spidol hitam oleh Kapolresta Balikpapan Komisaris Besar Polisi Anton Firmanto.
“Ini merupakan lembaran hitam yang tidak kami inginkan, namun sebagai institusi, Polri harus konsisten menegakkan disiplin dan hukum diinternal,” kata Anton Firman usai upacara kepada Korankaltim.com.
Proses pemberhentian terhadap Bima telah melalui tahapan panjang dan pertimbangan pimpinan. Keputusan ini bukan hanya sebagai sanksi, tetapi juga peringatan keras agar kasus serupa tidak terulang.
“Mengingat dalam kurun Agustus sudah dua kali dilaksanakan upacara PTDH, saya berharap ini adalah yang terakhir,” ujar Anton lagi.
Seluruh anggota Polresta Balikpapan diingatkan untuk menjaga perilaku, mentaati hukum serta mengendalikan diri dan keluarga agar tidak terjerumus dalam pelanggaran hukum maupun etika profesi. “Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Polresta Balikpapan menegaskan, upacara PTDH ini menjadi pengingat pentingnya integritas, disiplin dan komitmen moral dalam pengabdian sebagai anggota Polri.
Editor: Aspian Nur