Kebebasan ini menjadi peluang bagi mereka untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi positif bagi masyarakat.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, bersama Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Agus Salim, Kepala Lapas Kelas IIA Balikpapan Edy Susetyo, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan.
Wali Kota Rahmad Mas’ud menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap warga binaan, sekaligus sebagai dorongan untuk memperbaiki diri.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa tahanan, tapi momentum bagi mereka untuk kembali ke masyarakat dengan membawa perubahan positif,” ujarnya.
Menurutnya, pengalaman dan kesalahan masa lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga bagi para warga binaan yang kini telah bebas.
“Manusia tak lepas dari kesalahan, tapi yang penting adalah belajar dari kesalahan itu dan tidak mengulanginya,” tambahnya.
Ia juga menegaskan mantan narapidana tetap memiliki kesempatan yang sama untuk berkarya dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap mereka bisa menjadi bagian dari solusi dan memberikan kontribusi nyata setelah bebas,” ujar Rahmad.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIA Balikpapan Agus Salim menjelaskan bahwa tahun ini menjadi istimewa karena warga binaan mendapatkan dua jenis remisi sekaligus, yakni remisi umum dan remisi dasawarsa.
Remisi dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik selama satu dekade menjalani hukuman.
“Remisi dasawarsa diberikan berdasarkan penilaian perilaku dan partisipasi aktif dalam pembinaan selama sepuluh tahun. Namun, pemberian remisi ini tidak otomatis, melainkan harus memenuhi kriteria sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Agus.
Dia menambahkan, remisi dasawarsa hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan peringatan HUT RI. Tahun ini, 681 warga binaan memperoleh remisi dasawarsa, sementara 586 menerima remisi umum.
Dari total 1.091 warga binaan, sebagian belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk menerima remisi. Agus menyampaikan bahwa 27 orang di antaranya langsung bebas setelah remisi.
“Kami berharap pembinaan yang lebih maksimal dapat dilakukan ke depannya agar para warga binaan yang bebas dapat menjalani kehidupan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Editor: Erwin