Ketua Gabungan Nelayan Balikpapan (Ganeba), Fadlan, menyebutkan bahwa pencemaran laut dan semakin sempitnya wilayah tangkap telah menurunkan hasil tangkapan nelayan.
Menurutnya, pencemaran terjadi akibat sisa-sisa batu bara yang tercecer di laut saat proses bongkar muat.
“Teman-teman nelayan menemukan batu bara, ban, dan berbagai limbah lain di dasar laut. Ini mencemari alat tangkap mereka,” ujarnya ditemui di kediamannya, Minggu (3/8/2025).
Akibatnya, hasil tangkapan seperti ikan dan udang menjadi rusak sehingga berimbas pada kualitas hasil tangkapan para nelayan.
“Udang-udang dan ikan yang kami dapatkan bercampur dengan batu bara dan banyak yang patah-patah. Ini menyebabkan hasil jual menurun drastis,” jelasnya.
Fadlan juga mengungkapkan bahwa wilayah tangkap nelayan kini dibatasi oleh penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Wilayah laut kini dipetakan menjadi zona pelabuhan dan zona tangkap, yang membuat ruang gerak nelayan semakin sempit.
“Dulu nelayan bisa beroperasi hingga 20 hari, sekarang hanya 3 sampai 4 hari sudah habis ikan karena semua berkumpul di wilayah sempit,” kata Fadlan.
Pada akhir 2024, Ganeba bersama kelompok nelayan lainnya menggugat keputusan Kementerian Perhubungan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut menolak rencana penambahan zona bongkar muat batu bara di wilayah tangkap yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
“Alhamdulillah, kita menang. Itu jadi bukti bahwa keputusan tersebut merugikan nelayan,” ujar Fadlan.
Fadlan berharap pemerintah tidak lagi memberikan izin aktivitas tongkang batu bara di wilayah tangkap nelayan. “Aktivitas bongkar muat batu bara sangat merusak ekosistem laut dan mengancam mata pencaharian kami,” pungkasnya.
Editor: Erwin