Parpol yang menerima hanya yang memperoleh kursi di DPRD Balikpapan berdasarkan hasil Pemilu 2024.
Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 ini diberikan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik serta operasional non-komersial partai.
Kepala Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, menegaskan bahwa pengelolaan dana harus sesuai dengan regulasi dan dilaporkan secara tertib.
“Dana ini diberikan sekaligus, bukan bertahap. Proses pencairan mempertimbangkan kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban dari periode sebelumnya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pencairan tahun ini terjadi karena beberapa partai belum menyerahkan laporan penggunaan dana hibah tahun sebelumnya secara tepat waktu.
Hal tersebut berdampak pada proses administrasi dan menyebabkan penyaluran baru bisa dilakukan di pertengahan tahun.
Kesbangpol pun menetapkan empat indikator utama dalam penyaluran dana hibah ketepatan penerima, kesesuaian dengan proposal, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, dan ketepatan waktu pelaporan.
Untuk memastikan pemahaman yang seragam antar partai, Kesbangpol menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kegiatan sosialisasi teknis.
“Tujuannya agar setiap partai dapat menyusun laporan sesuai aturan dan tidak mengalami hambatan administratif di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ini wajib diserahkan paling lambat akhir Desember 2025. Selanjutnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan melakukan audit menyeluruh di awal tahun 2026 untuk memastikan dana digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam penyaluran ini, Partai Golkar tercatat sebagai penerima bantuan terbesar dengan alokasi dana mencapai Rp858 juta.
Besaran dana untuk tiap partai dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu Legislatif 2024 dengan nominal Rp7.000 per suara.
Editor: Erwin