Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Rudenim Balikpapan dalam menampung sementara orang asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Ketiga WNA tersebut sebelumnya diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok dalam Operasi Wirawusada yang digelar Direktorat Jenderal Imigrasi, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Saat ditemukan, ketiganya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun visa yang sah dan masih berlaku.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menjelaskan bahwa para deteni melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan tersebut menyebutkan bahwa orang asing yang berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp500 juta, serta dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian.
Oleh karena itu, dirinya mengingatkan kepada seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan memastikan bahwa izin tinggal mereka selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran izin tinggal yang terjadi.
“Sebagai konsekuensi atas pelanggarannya, setelah dilakukan pendetensian akan dilakukan upaya pendeportasi terhadap 03 (tiga) orang deteni yang telah dilakukan pendetensian di Rumah Detensi Imigrasi Balikpapan,” tandasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Rudenim Jakarta, Slamet Wahyuni, menjelaskan bahwa pemindahan ketiga WNA Nigeria ini dilakukan karena keterbatasan kapasitas di Rudenim Jakarta, serta untuk menghindari potensi konflik antarwarga deteni, mengingat jumlah WNA dari Afrika yang cukup banyak di sana.
Selain itu, menurutnya, proses deportasi terhadap para WNA asal Nigeria sering terhambat karena sulitnya koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria di Indonesia.
“Tanggapan dari pihak kedutaan kurang sigap, berbeda dengan kedutaan negara-negara Eropa yang langsung menindaklanjuti keberadaan warganya di rumah detensi,” jelasnya.
Ketiga WNA Nigeria ini diketahui telah berada di Indonesia sejak 2017, 2018, dan 2022 tanpa kejelasan status kepulangan. Mereka juga tidak menunjukkan itikad untuk pulang karena alasan tidak memiliki biaya, meskipun mampu bertahan hidup di Indonesia.
Menurutnya setiap orang asing yang ditangkap harus menjalani pemeriksaan awal di kantor imigrasi selama maksimal tujuh hari. Bila pemeriksaan tidak selesai dalam kurun waktu tersebut, maka mereka harus dipindahkan ke rumah detensi. Saat ini terdapat 13 rumah detensi imigrasi di seluruh Indonesia.
Rudenim juga menyediakan berbagai fasilitas untuk para deteni, seperti kegiatan senam pagi, permainan papan seperti catur dan karambol untuk menjaga kesehatan fisik dan mental selama masa penahanan.
Ia menambahkan bahwa anggaran pemulangan (deportasi) hanya tersedia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam kondisi tertentu, seperti adanya penyakit serius yang diderita deteni, Rudenim dapat mengajukan permohonan deportasi darurat.
“Deteni yang dideportasi juga akan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist) dan dicekal masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun,” pungkasnya.
Editor: Erwin