Laporan Dugaan Perampasan Aset Mandek, Kuasa Hukum Minta Polda Kaltim Turun Tangan
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Kuasa hukum PT Cahaya Delta Abadi, Agus Amri menyampaikan keberatan terhadap lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke Polresta Samarinda sejak hampir satu tahun lalu.
Menurutnya, meski bukti-bukti sudah dianggap kuat dan lengkap, kasus ini belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Agus Amri dalam konferensi pers usai menghadiri gelar perkara khusus yang digelar oleh Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Kalimantan Timur di Mapolda Kaltim, Rabu (2/7/2025).
“Sudah hampir setahun laporan kami masuk, tapi sampai sekarang tidak ada perkembangan. Padahal bukti-buktinya sangat jelas ada rekaman CCTV, dokumen resmi, dan saksi-saksi,” ujarnya kepada awak media.
Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Cahaya Delta Abadi, Jimi, pada Agustus 2024. Ia melaporkan Komisaris perusahaan yang juga iparnya berinisial (HG) atas dugaan pengambilalihan paksa pengelolaan perusahaan.
Menurut Agus, aset perusahaan seperti kendaraan operasional dan barang-barang toko juga turut dibawa keluar secara sepihak.
“Perusahaan diambil alih secara sepihak. Ini murni perampasan,” tegasnya.
Namun, penyidik Polresta Samarinda menghentikan penanganan kasus tersebut dengan alasan tidak cukup bukti, yang kemudian dipertanyakan oleh pihak pelapor.
“Padahal bukti CCTV, akta perusahaan, dan rekaman pengambilan barang jelas. Kami menilai penyelidikan ini perlu disupervisi oleh Polda,” jelasnya.
Dalam gelar perkara tersebut, hadir unsur dari Inspektorat, Propam, dan ahli pidana. Pelapor dan kuasa hukum dari terlapor hadir, namun HG sebagai pihak terlapor tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Agus juga menyesalkan kurangnya itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
“Harapan kami sebenarnya sederhana, damai. Tapi kalau tidak bisa, hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah dilaporkan balik oleh pihak Hendy atas tuduhan memasuki pekarangan tanpa izin. Menurutnya, lahan tersebut selama bertahun-tahun digunakan sebagai tempat parkir armada perusahaan.
“Lahan itu digunakan bersama selama bertahun-tahun. Tapi setelah aset dibawa pergi, justru kami yang dilaporkan,” bebernya.
Agus memperkirakan total kerugian akibat peristiwa ini mencapai Rp10 miliar, termasuk alat berat, aset perusahaan, dan dana operasional yang diduga telah dialihkan ke rekening pribadi.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menginginkan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
“Kami khawatir bila tidak ada tindakan tegas, akan muncul kesan adanya pembiaran,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan bahwa Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim tengah menangani gelar perkara atas laporan tersebut.
“Wasidik Ditreskrimum Polda Kaltim saat ini sedang melaksanakan gelar atas laporan ini. Kami melayani pengaduan ini dengan cepat,” ujar Kombes Yuliyanto.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi dari Polresta Samarinda, penanganan kasus ini sejatinya masih berjalan.
Editor: Erwin









