Ketua DPRD Balikpapan Alwi Al Qadri memimpin rombongan bersama Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan Danang Eko Susanto dan sejumlah anggota dewan lainnya. Perwakilan dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), camat serta pihak kelurahan juga terlihat mendampingi rombongan para wakil rakyat tersebut.
Hasil kunjungan tersebut memutuskan agar THM Helix ditutup sementara hingga seluruh perizinan operasionalnya dinyatakan lengkap.
“Kami sepakat bahwa operasional THM Helix harus dihentikan sementara sampai seluruh izinnya rampung. Jika izinnya sudah lengkap, tentu akan lebih baik bagi semua pihak,” kata Alwi kepada awak media usai kunjungan.
Menurut manajemen Helix, mereka telah mengurus izin usaha selama hampir 10 bulan namun belum juga mendapatkan kejelasan. Alwi menjelaskan kalau persyaratan telah terpenuhi maka tidak seharusnya dipersulit, apalagi tempat usaha tersebut berpotensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Balikpapan ini berkembang menuju kota metropolitan dan keberadaan THM mungkin tidak bisa dihindari tapi tetap harus sesuai aturan. Kami mendorong dinas terkait agar tidak berbelit-belit dalam proses perizinan, asalkan semua persyaratan telah dipenuhi,” ucap Alwi.
Komisi I juga berencana melakukan evaluasi terhadap seluruh THM yang beroperasi di Balikpapan guna memastikan legalitas usahanya.
“Kami akan sisir semua THM, kalau ada yang tidak memiliki izin, maka akan kami tindak. Tidak boleh ada perlakuan pilih kasih. Kalau Helix ditutup, maka THM lain yang juga tidak berizin harus ditindak tegas,” tegas Alwi.
Terkait keluhan warga soal kebisingan dari THM Helix yang disebut terdengar hingga ke Rumah Sakit Siloam, pihak DPRD akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya. “Kami akan cek terlebih dahulu. Jangan sampai ada informasi yang tidak sesuai fakta di lapangan,” pungkasnya.
Editor: Aspian Nur