Penegasan ini disampaikan menyusul keberadaan Helix, THM yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan yang diduga belum memiliki izin lengkap meskipun sudah membuka layanan sejak awal Juni bulan ini.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut mereka akan menertibkan semua usaha yang melanggar aturan, tidak terkecuali THM. “Bukan hanya hotel, apapun yang menyalahi regulasi atau aturan akan kami tertibkan,” tegas Rahmad kepada Korankaltim.com Senin (16/6/2025).
Pemerintah kota telah memberikan Surat Peringatan (SP) kepada manajemen Helix sebagai langkah awal penegakan aturan. Kalau peringatan tersebut tidak diindahkan hingga SP ketiga maka Pemkot Balikpapan akan menutup operasional tempat hiburan tersebut. “Kalau SP ketiga sudah dilayangkan dan perizinannya belum lengkap, pasti kami tutup,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Helix diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin penjualan minuman beralkohol serta dokumen lingkungan yang diperlukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Balikpapan Rita mengatakan permohonan PBG dari Helix ditolak karena tidak melampirkan site plan yang sesuai.
“Permohonannya kami tolak karena tidak ada site plan, dokumen penting yang wajib disertakan. Tanpa PBG, operasional bangunan tidak diperbolehkan secara hukum,” jelas Rita.
Selain itu, usaha seperti THM wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan dan dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Ketiadaan dokumen ini berpotensi dikenai sanksi administratif.
Kabid Penegakan dan Penindakan Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengatakan Satpol PP sudah memantau kegiatan Helix sebelum resmi beroperasi. Pada 5 Juni, manajemen Helix dipanggil untuk menandatangani surat pernyataan agar segera melengkapi perizinan.
“Kalau dalam satu minggu tidak ada perkembangan, kami keluarkan Surat Peringatan bertahap, SP pertama pada 12 Juni, kedua 15 Juni, dan ketiga 17 Juni. Jika masih belum patuh, penyegelan akan dilakukan paling cepat 18 Juni,” jelas Yosep.
Pelanggaran lain yakni ketidaksesuaian penggunaan bangunan dengan izin awal yang diajukan. Site plan yang disetujui adalah untuk hotel dengan restoran dan pub, namun kenyataannya hanya ada pub tanpa fasilitas hotel atau restoran.
Selain itu, dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi juga menjadi perhatian Satpol PP. “Kami belum menemukan izin penjualan miras, padahal izin ini wajib dan diatur Peraturan Daerah,” tambah Yosep.
Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP menegaskan operasional Helix harus dihentikan sementara sampai semua perizinan lengkap. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi usaha yang melanggar aturan.
“Silakan berusaha, tapi harus sesuai prosedur. Semua izin harus lengkap dulu sebelum beroperasi,”tandasnya.
Hingga saat ini, manajemen Helix belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat belum mendapat respons.
Editor: Aspian Nur