Menyusul perkembangan tersebut, gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil resmi dicabut dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, Jumat (23/5/2025).
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Andri Wahyudi mencatat permohonan pencabutan dari pihak pemohon, yang diwakili kuasa hukum dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm.
Gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN Bpp itu diajukan oleh Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia, serta Almas Tsaqibbirru.
Kuasa hukum pemohon, Boyamin Saiman, menyatakan pencabutan dilakukan karena tuntutan awal telah dipenuhi, yakni naiknya kasus ke penyidikan.
“Artinya, tekanan hukum dari kami berhasil mendorong penanganan lebih serius,” jelas Boyamin usai persidangan.
Namun, pencabutan ini bukan akhir dari perjuangan hukum. Boyamin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga penetapan tersangka dilakukan. Ia juga menekankan bahwa langkah praperadilan bisa kembali diambil jika proses penyidikan berhenti di tengah jalan.
“Kami bisa ajukan kembali sampai beberapa kali, seperti yang kami lakukan pada kasus Bank Century,” tegasnya.
Pihak pemohon juga meminta agar penyidik tidak hanya menyasar pelaku lapangan, melainkan juga menelusuri aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Menurut Boyamin, langkah tegas dalam kasus ini akan memberi preseden penting bagi penegakan hukum di Kaltim, yang dinilai selama ini lemah dalam mengatasi tambang ilegal.
Ia juga menyoroti relevansi kasus ini dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang berbasis energi hijau. Tanpa penindakan serius, konsep kawasan hijau IKN dapat terancam sejak dini.
“Jika kasus ini dituntaskan, akan menjadi prestasi tersendiri bagi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Balikpapan, sidang akan dilanjutkan Senin (26/5/2025) dengan agenda pembacaan penetapan pencabutan.
Gugatan praperadilan ini sebelumnya diajukan pada 14 Mei 2025 terhadap Polda Kaltim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sebagai respons terhadap penanganan kasus yang dinilai lamban dan belum menyentuh pihak utama.
ARUKKI menilai aktivitas tambang di Hutan Pendidikan Unmul telah menyebabkan kerusakan lingkungan seluas 3,26 hektare dan melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba.
Editor: Erwin