Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto membenarkan adanya pemindahan para tersangka tersebut ke Rutan Polda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes, Kota Balikpapan. “Iya benar, para tersangka dipindahkan ke Rutan Polda Kaltim," kata Yuliyanto kepada Korankaltim.com Selasa (20/5/2025) hari ini.
Langkah pemindahan diambil untuk memperlancar proses penyidikan lanjutan yang kini tengah ditangani penyidik Polda Kaltim. "Jadi pemindahan para tersangka ini untuk pengembangan perkara lain yang ditangani oleh penyidik Polda, sehingga akan lebih efektif jika mereka di tempatkan di Polda Kaltim," paparnya.
Seperti diketahui, kasus penembakan yang sempat menggemparkan masyarakat Samarinda itu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penyidik kini juga menelusuri kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Dengan pemindahan ini, proses pengumpulan bukti dan pemeriksaan lanjutan diharapkan bisa dilakukan secara lebih optimal. Polda Kaltim menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WITA, terjadi kasus penembakan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Seorang pria berinisial D yang berusia 34 tahun tewas ditembak di depan THM dengan empat tembakan menembus tubuh dari jarak 3 meter.
Dari hasil penyelidikan akhirnya ditangkap 10 orang yang terlibat dalam kasus bermotif balas dendam itu. Mereka adalah LA, UL, SU, SA, AR, DA, N, FA, dan UJ serta R, yang mana pelaku memiliki peran berbeda-beda.
Selain menangkap para pelaku, polisi menyita barang bukti, antara lain senjata api dan motor yang digunakan untuk mengeksekusi D
Editor: Aspian Nur