Penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Nomor 970/1680/BPPDRD tertanggal 4 Desember 2023, yang berisi pemberitahuan tentang penurunan reklame rokok.
Operasi penertiban ini dilakukan secara terpadu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) serta DPMPTSP.
Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Boedi Liliono menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) terbaru.
“Intinya, kami melaksanakan penegakan Perda dalam rangka mendukung Kota Layak Anak. Harapannya, tidak ada lagi iklan atau reklame rokok di Kota Balikpapan agar anak-anak tidak terpengaruh oleh promosi rokok,” kata Boedi kepada Korankaltim.com Kamis (15/5/2025).
Menurut Boedi, iklan rokok memiliki dampak signifikan terhadap perilaku masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja. Karena itu penertiban dilakukan secara menyeluruh terhadap berbagai jenis media promosi rokok, mulai dari reklame besar bertiang hingga spanduk dan stiker kecil yang menempel di warung-warung.
Sementara Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Balikpapan Yosep Gunawan mengungkapkan, saat ini pihaknya menemukan sedikitnya 25 unit reklame rokok bertiang di tiga wilayah tersebut.
Meski sebagian besar telah diturunkan oleh pengusaha reklame, pihaknya masih menemukan beberapa yang belum ditertibkan.
“Untuk reklame besar sudah diturunkan semua, tapi di lapangan masih ada beberapa yang tertinggal. Jika ditemukan, kami akan segera menindak,” jelas Yosep.
Untuk reklame yang tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak, seperti stiker atau spanduk kecil di warung, pihaknya akan menempelkan tanda dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai bentuk penertiban.
“Karena tidak berizin dan tidak membayar pajak, maka kami berhak menertibkan. Kami juga sudah bersurat terkait hal ini,” tegasnya.
Untuk reklame yang menempel di warung dan tidak bisa langsung dibongkar, Satpol PP memberikan tenggat waktu satu minggu kepada pemilik untuk menurunkannya secara mandiri.
"Jika tidak diindahkan, maka tindakan penertiban akan dilakukan oleh tim di minggu berikutnya," ujarnya.
Untuk mempercepat proses, tim penertiban dibagi menjadi tiga regu yang disebar di tiga kecamatan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan ramah anak, serta menjauhkan generasi muda dari pengaruh negatif iklan rokok.
Editor Aspian Nur