Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Balikpapan Ani Mufidah menjelaskan mereka sudah menangani beberapa kasus serupa dan sebagian besar telah berhasil diselesaikan dan ijazahnya dikembalikan dan saat ini terdapat satu kasus yang masih dalam tahap konsultasi dan tengah diarahkan untuk penyelesaian secara bipartit, perundingan antara pekerja dengan pihak perusahaan.
Jika penyelesaian bipartit gagal, Disnaker akan memfasilitasi proses berikutnya dengan tidak mempublikasikan nama perusahaan yang bersangkutan demi menjaga kondusivitas proses penyelesaian. “Takutnya ada pihak-pihak yang tersinggung, malah menyulitkan proses fasilitasi,” sebut Ani kepada Korankaltim.com Senin (21/4/2025).
Disnaker Balikpapan belum membuka posko aduan khusus penahanan ijazah namun pekerja yang mengalami permasalahan serupa dipersilakan untuk melapor langsung ke kantor Disnaker di lantai 4 Gedung Gabungan Dinas Balikpapan, atau melalui layanan Halo HI via telepon maupun WhatsApp.
"Karena jumlah kasus penahanan ijazah tidak banyak, jadi belum ada posko khusus. Tapi tetap kami tangani jika ada laporan," jelasnya.
Sebagai upaya pencegahan atau preventif, Disnaker terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait larangan penahanan ijazah dalam kegiatan penyuluhan ketenagakerjaan.
"Edukasi juga diberikan kepada calon pencari kerja melalui bimbingan jabatan yang rutin dilaksanakan di SMK (sekolah menengah kejuruan) dan perguruan tinggi di Balikpapan," tutup Ani.
Editor: Aspian Nur