Diketahui keluhan yang ramai jadi perbincangan terkait kondisi saat ini adalah gas motor yang tersendat-sendat, mesin kendaraan mati mendadak serta kesulitan menyalakan kembali kendaraan yang membuat pemiliknya harus membawa motor mereka ke bengkel untuk diperiksa dan membayar dengan nominal yang tak sedikit.
Secara terbuka Budiono menyarankan kepada masyarakat utamanya di Kota Balikpapan untuk mengajukan gugatan bersama atau class action terkait dugaan kerusakan kendaraan tersebut.
DPRD Balikpapan sendiri bersama aparat kepolisian berencana melakukan sidak ke fasilitas produksi Pertamax dengan tujuan memastikan apakah kualitas produksi bahan bakar telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.
"Kalau memang ada keluhan yang banyak dari masyarakat, kami bisa turun ke lapangan untuk memeriksa apakah standar produksi BBM sudah benar. Kami juga akan mengecek apakah ada kemungkinan pencemaran BBM di SPBU, seperti tercampur kotoran, tanah atau air," tegas Budiono kepada Korankaltim.com Kamis (3/4/2025).
Masyarakat yang merasa dirugikan disarankan untuk mengajukan gugatan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.
Menurutnya, jika konsumen merasa dirugikan oleh kualitas BBM yang tidak sesuai mereka bisa mengajukan gugatan terhadap produsen dalam hal ini PT Pertamina serta pihak penyedia BBM yaitu SPBU.
"Konsumen yang mengalami kerusakan motor bisa mengajukan gugatan bersama terhadap Pertamina atau bahkan terhadap SPBU yang menjadi penyelurannya," ujar Budiono lagi.
Meskipun Pertamina telah mengeluarkan pernyataan bahan bakar yang disalurkan sudah sesuai standar, kenyataannya banyak motor yang rusak setelah mengisi BBM tersebut.
Oleh karena itu, DPRD Balikpapan mendukung langkah masyarakat untuk menuntut keadilan melalui gugatan bersama, agar hak konsumen terlindungi.
"Dalam waktu dekat, kami bersama kepolisian berencana melakukan sidak mendalam untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam distribusi atau kualitas bahan bakar yang disalurkan ke SPBU di Balikpapan," tutup Budiono.
Editor: Aspian Nur