Kekerasan ini diduga dilakukan oleh kerabat terdakwa kasus pencabulan yang tengah diadili.
Seperti diketahui, Muso Novianto tengah meliput sidang vonis terdakwa berinisial J, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sidang yang semula dijadwalkan untuk putusan pada hari itu, ditunda hingga Senin (24/3/2025).
Setelah penundaan tersebut, Muso pun meluangkan waktu untuk berbincang dengan penjaga pengadilan. Namun, pada sekitar pukul 15.30 Wita, tiba-tiba terdakwa J berteriak menyapa Muso.
Situasi memanas ketika seorang pria berperawakan besar mendekati Muso dan menuduhnya sebagai orang yang memukul adiknya. Muso menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam insiden tersebut, namun pria itu tetap berusaha menyerang Muso.
Setelah saling meludah, pria tersebut memukul dan memiting leher Muso, sambil mengancam nyawa jurnalis tersebut.
Sejumlah orang di lokasi segera melerai, dan Muso mengalami luka lebam di pipi kiri akibat pukulan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Menyikapi hal tersebut, AJI Balikpapan menilai kekerasan ini terjadi karena pihak terdakwa merasa terganggu dengan peliputan kasus pencabulan yang dikawal oleh Muso.
Dalam hal ini, AJI Balikpapan menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dalam menjalankan tugasnya.
Ketua AJI Balikpapan, Erik Alfian menegaskan, Jurnalis dilindungi oleh hukum untuk menjalankan tugas jurnalistik, termasuk hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi.
“Tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Mengutip Pasal 4 Ayat (3) UU Pers, Erik menjelaskan bahwa pada pasal tersebut menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarkan gagasan dan informasi.
“Sementara itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalis,” bebernya.
Sebagai respon atas kejadian tersebut, AJI Balikpapan mengeluarkan sejumlah sikap, di antaranya:
1. Mengecam intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput kasus hukum, yang merupakan bagian dari kepentingan publik dan dilindungi oleh hukum.
2. Mendesak Kapolres Balikpapan dan jajarannya untuk mengusut tuntas kasus kekerasan ini sesuai dengan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers.
3. Mengimbau semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
4. Meminta kepada perusahaan media untuk menjamin keselamatan jurnalis, khususnya dalam kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan ancaman fisik maupun psikis.
5. Menegaskan bahwa apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka dapat menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers.
“Kami juga meminta agar semua pihak menghormati kebebasan pers dan memberikan dukungan penuh kepada jurnalis dalam menjalankan tugasnya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.
Editor: Erwin