Disnaker Balikpapan Sediakan Posko Pengaduan dan Terbitkan SE THR 2025
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: La Eko
KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2025.
SE Nomor 841.4/0456/DISNAKER ini ditujukan kepada pekerja dan buruh di perusahaan yang beroperasi di Balikpapan dan diterbitkan pada Kamis (13/3/2025).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah memastikan bahwa mekanisme pelaksanaan THR tahun ini tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Untuk pelaksanaan THR, sudah ada surat edarannya, dan prosedurnya kurang lebih sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya, Minggu (16/3/2025).
Selain itu, Disnaker juga akan membuka Posko THR di Kantor Disnaker Balikpapan, tepatnya di lantai 4, yang dimulai sejak 1-2 minggu menjelang Hari Raya.
“Posko ini disediakan sebagai tempat bagi pekerja yang menghadapi masalah atau kendala terkait penerimaan THR,” jelasnya.
Dalam SE yang diteken Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, menyatakan bahwa aturan ini berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur tentang pemberian THR.
“Selain itu, kami juga merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025,” jelasnya.
Dikutip berdasarkan SE terdapat beberapa poin terkait regulasi pembayaran THR 2025 di Balikpapan, diantaranya. Pertama, setiap perusahaan di Balikpapan diwajibkan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku dan melaporkan pelaksanaannya ke Kantor Disnaker Balikpapan.
Kedua, THR harus dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sebaiknya, pembayaran dilakukan lebih awal dari tenggat waktu yang ditentukan.
Ketiga, THR hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan secara terus-menerus. Pekerja/buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha melalui Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Keempat, besaran THR adalah pekerja/buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional berdasarkan masa kerja dibagi 12, dikalikan dengan upah satu bulan.
Kelima, pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian, THR dihitung untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah 12 bulan terakhir. Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama masa kerja.
Keenam, untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir.
Ketujuh, apabila perusahaan memberikan THR lebih besar dari ketentuan ini melalui perjanjian kerja, Peraturan perusahaan, atau kebiasaan yang ada, maka jumlah yang dibayarkan harus mengikuti peraturan atau kesepakatan tersebut.
Kedelapan, THR hanya dibayarkan 1 kali dalam setahun, disesuaikan dengan hari raya keagamaan yang berlaku, kecuali ada kesepakatan lain.
Kesembilan, jika terdapat laporan atau pelanggaran terkait pembayaran THR, Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan akan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan untuk pelayanan konsultasi dan pembinaan kepatuhan hukum, yang juga terintegrasi dengan Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek serta Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur. Pengaduan dapat dilakukan melalui situs https://poskothr.kemnaker.go.id.
Editor: Erwin










