Kepala Kantor Kemenag Balikpapan, Masrivani mengatakan bahwa penetapan dilakukan melalui rapat bersama yang melibatkan berbagai pihak, termasuk ulama dan Dinas Perdagangan Kota Balikpapan.
Ia menyampaikan bahwa zakat fitrah tahun ini ditetapkan dalam bentuk 3 Kg beras. Berdasarkan konversi ke dalam nilai rupiah, terdapat tiga kategori besaran zakat fitrah yang dapat dipilih yakni kategori tertinggi Rp54.000 per jiwa, sedang Rp51.000 per jiwa dan rendah senilai Rp48.000 per jiwa.
“Bagi mereka yang mengonsumsi beras dengan kualitas lebih tinggi dari kategori tersebut, disarankan untuk membayar zakat fitrah sesuai dengan harga beras yang mereka konsumsi setiap hari,” ujarnya Minggu (2/3/2025).
Selain itu, besaran fidyah untuk tahun ini juga telah ditentukan berdasarkan ukuran makanan pokok, yakni satu mud atau setara dengan 750 gram beras. Jika dihitung dalam nilai uang, fidyah per hari ditetapkan sebesar Rp35.000.
“Fidyah ini berlaku bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa karena alasan syar’i dan diwajibkan mengganti puasa tersebut dengan memberikan makan kepada fakir miskin. Setiap hari yang ditinggalkan harus diganti dengan fidyah sebesar Rp35.000,” jelasnya.
Penetapan nominal zakat fitrah dan fidyah tahun ini disesuaikan dengan situasi pasar serta pola konsumsi masyarakat di Balikpapan. Di tahun sebelumnya, zakat fitrah hanya ditetapkan pada satu kategori, yaitu Rp48.000 per jiwa, dan fidyah pun berada di angka yang sama.
“Dengan adanya pembagian kategori ini, kami berharap masyarakat dapat menyesuaikan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang mereka konsumsi sehari-hari,” tandasnya.
Melalui penetapan ini, Kemenag Kota Balikpapan mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idulfitri serta membayar fidyah bagi yang berhak.
Editor: Erwin